PALANGKA RAYA – Kuasa hukum tersangka pembakaran sekolah di Kota Palangka Raya menduga ada tekanan saat pemeriksaan di Mabes Polri. Pasalnya, selama diperiksa di Polda Kalteng dan mendampingi kliennya, mereka tak pernah menyebut otak pembakar adalah oknum anggota DPRD di Kalteng.
”Setahu saya memang belum ada pengakuan, tetapi di Mabes Polri ada pengakuan. Karena itu, ini saya anggap lucu,” kata Sukah L Nyahun, Kamis (24/8).
Sukah merupakan kuasa hukum FA alias OG, IG, dan Sry, saat mereka menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng. Menurut Sukah, kliennya, Sry hanya mengaku membakar dua sekolah, sementara FA dan IG belum mengakui melakukan tindakan tersebut.
Dari pemberitaan sebelumnya, peran otak pembakar muncul setelah penangkapan empat orang tersangka di kediaman Yansen Binti, Senin (21/8) lalu, yakni yakni DD (42), SY (35), DY (42), dan NR (48). Dalang di balik kejahatan terorganisir itu diduga oknum legislator di Kalteng.
Motifnya disinyalir karena dendam tak mendapat proyek pemerintah. Mabes Polri tak membantah informasi itu. Sumber kepolisian di Mabes Polri menyebut, awalnya otak pelaku menyuruh lelaki berinisial N mengerahkan rekan-rekannya membakar. N merupakan koordinator lapangan dalam operasi pembakaran.
Sukah menyesalkan Polda Kalteng karena tidak ada pemberitahuan tertulis maupun lisan kepada kuasa hukum, serta keluarga tersangka. ”Saya ini tidak tahu keberadaan mereka, apakah benar di Mabes Polri atau di mana. Tidak tahu,” katanya.
Seharusnya, kata pengacara senior ini, saat dibawa ke Mabes Polri, jajaran atau pihak Polda bisa memberitahukan tindakan tersebut. Dia menduga munculnya nama oknum legislator yang diduga terkait kasus itu karena tekanan.
”Saya yakin di Mabes Polri ditekan dan mengungkapkan hal-hal itu. Padahal, setahu saya tidak ada sangkut paut dengan orang dimaksud. Karena itu, saya menyayangkan tiga tersangka tanpa ada pemberitahuan kepada saya selaku kuasa hukum. Di dalam BAP pun tidak ada menyebutkan orang tersebut,” katanya.
Dalam pemberitaan yang beredar di sejumlah media online, termasuk Jawa Pos edisi Rabu (23/8), otak pembakar itu disebut-sebut berinisial Y, oknum anggota DPRD Kalteng. Anggota DPRD Kalteng Yansen Binti yang merasa tudingan itu mengarah padanya, langsung bereaksi keras. Dia membantah dan siap disumpah secara adat bahwa tak terlibat dalam kasus tersebut.
TAK PERCAYA
Sementara itu, istri NR, Sari, tidak percaya suaminya terlibat. Dia berharap kepolisian transparan dalam mengusut kasus tersebut. Sari juga mendukung polisi mengungkap aktor utama pembakaran sekolahan.
”Kami tidak percaya. (Gara-gara kasus ini), saya tidak bisa tidur karena syok dan berharap ini cepat selesai. Tapi, kami pasrah. Anak-anak kangen sama papahnya,” ujar wanita berusia 32 tahun ini.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, tindak pidana itu tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi maupun kedaerahan. Kasus tersebut murni tindak pidana.
”Seperti ditegaskan kemarin, ini adalah tindak pidana murni dan karena faktor ekonomi. Tidak ada kaitan dengan ormas atau gerakan lain,” katanya saat mengunjungi kantor PWI Kalteng.
Menurut Ignatius, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mencari fakta tanpa beropini. Masyarakat diminta bersabar dan memastikan kasus tersebut akan diungkap hingga tuntas.
”Kami bicara fakta, karena itu sabar dulu. Berikan kami waktu untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Pamen Polri ini menambahkan, kasus tersebut merupakan tindak pidana biasa. Para tersangka dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut karena Mabes memiliki teknologi dan sumber daya manusia dalam pemeriksaan lebih mendalam.
”Kita kerja sama karena penyidik Polda Kalteng tak memiliki peralatan signifikan. Alat-alat kita belum optimal terkait proses penyidikan dan penyelidikan (kasus kebakaran sekolah di Palangka Raya),” katanya.
Ignatius menambahkan, semua tersangka sudah didampingi penasihat hukum. Mereka juga telah berkomunikasi dengan keluarga. Dia juga menjamin para tersangka dan tidak akan mendapat tekanan dalam pemeriksaan.
”Keluarga sudah berkomunikasi. Jadi, jangan khawatir. Kita sudah sediakan pengacara,” ujar Ignatius. (daq/ign)