PALANGKA RAYA – Masalah plasma perkebunan enam desa di Kabupaten Lamandau masuk ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Warga enam desa itu mendesak PT Sawit Lamandau Raya (SLR) agar memberikan plasma pada masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan tersebut.
DAD kemudian menggelar mediasi, dihadiri pihak dari PT SLR, seperti General Manager PT SLR Shridharan, Manajer Keuangan Thomson, dan Legal Officer Jodi. Warga enam desa itu terdiri dari Desa Karang Taba, Desa Kawa, Desa Cuhai, Desa Tanjung Beringin, Desa Tuat, dan Desa Batu Tambun.
”Pada prinsipnya, DAD Kalteng akan memperjuangkan masyarakat adat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tim Biro Hukum DAD Kalteng Letambunan.
Dia menegaskan, dalam kasus itu DAD Kalteng telah mengirimkan tim investigasi menindaklanjuti hal tersebut. Hasilnya, beberapa desa di areal perusahaan belum mendapatkan plasma.
”Namun, di sisi lain juga ditemukan bahwa perusahaan telah memberikan hak masyarakat seluas 613 hektare. Lahan seluas 335 hektare di antaranya telah ditanami sawit, tapi hasilnya tidak sampai ke masyarakat,” katanya.
Letambunan menuturkan, pihaknya masih mencari keberadaan 335 hektare yang tidak diterima masyarakat itu. ”Kemana larinya? Kendalanya saat ini ada beberapa elemen yang tidak hadir pada pertemuan ini, " katanya.
Menanggapi hal itu, Jodi yang mewakili PT SLR menegaskan, perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan lahan seluas 613 hektare kepada masyarakat dan telah ditanami seluas 335 hektare dari lahan izin lokasi.
”Namun, setelah HGU terbit, ternyata lahan seluas 613 hektare tersebut berada di luar HGU. Karena berada di luar HGU, maka lahan kembali kita serahkan kepada Pemkab Lamandau pada Mei 2016. Oleh Bupati Lamandau, lahan seluas 335 hektare itu lalu diserahkan kepada Koperasi Cahaya Indah, jadi tidak ada kaitannya lagi dengan kami," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, seharusnya masyarakat menuntut Koperasi Cahaya Indah, bukan ke perusahaan. ”Kami sudah melakukan apa diperintahkan dan tidak tahu siapa yang menikmati hasil panen tersebut,” tandasnya. (daq/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran