PANGKALAN BANTENG – Warga Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, EY (31), ditemukan tewas gantung diri. Pemuda berambut gondrong itu ditemukan tergantung di dapur rumah yang ditinggalinya bersama kedua orang tuanya, Sabtu(26/8)pagi.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, Tuminah. Kala itu rumah sedang sepi, Tuminah yang pulang dari kebun mendapati anaknya tergantung. Dia hanya mengenakan celana jeans pendek tanpa baju. Begitu mengetahui sang anak gantung diri, Tuminah langsung berteriak minta tolong.
Diduga korban menggunakan kursi kayu kecil untuk mempermudah mengaitkan tali kenur senar plastik ke rangka langit-langit dapur berkonstruksi kayu itu.
"Ibunya yang tahu pertama saat pulang dari kebun, bapaknya juga keluar mungkin ke kebun juga jadi saat itu rumah kosong," ungkap salah seorang tetangga korban.
Polsek Pangkalan Banteng yang mendapat kabar langsung mendatangi TKP dengan membawa serta dokter dari Puskesmas Karang Mulya.
"Kita bawa dokter untuk melakukan visum luar di rumah korban," ungkap Iptu Sudarsono, Kapolsek Pangkalan Banteng.
Saat aparat datang, kondisi korban masih menggantung dan baru diturunkan setelah semua terkumpul sebagai saksi.
"Dugaan kuat memang mengarah pada bunuh diri, keterangan sementara tidak ada bekas-bekas penganiayaan di tubuhnya," tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut kapolsek, di dekat kaki korban juga ditemukan kursi kayu kecil yang diduga digunakan sebagai alas berdiri korban sebelum ditemukan menggantung.
"Kita sudah periksa satu orang saksi, dan selanjutnya kita akan mintai keterangan kedua orang tuanya. Namun rencananya setelah pemakaman usai," katanya.
Pemanggilan kedua orang tua dilakukan untuk memastikan kondisi korban dan mencari tahu penyebab korban bisa nekat melakukan perbuatan tersebut.
"Kedua orang tuanya masih berduka, mungkin esok hari karena hari ini kabarnya langsung dimakamkan," pungkasnya. (sla/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran