SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 September 2017 14:18
GILA!!! Rampok Bank Ini Masih Melawan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Irwansyah alias Ancah Naga, terdakwa  perampokan BRI Unit Pundu Kecamatan Cempaga Hulu melawan. Mesti sudah sampai kepada putusan kasasi menolak pengajuan.

Ancah Naga tetap melakukan upaya hukum. Kini jaksa tinggal melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut. Dalam kasus ini, Ancah dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, di mana putusan itu menguatkan vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Proses pidana kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Ancah Naga terus bergulir, bahkan putusan kasasi sudah turun.

"Putusan kasasi sudah kami terima, di mana hakim menolak pengajuan kasasi terdakwa," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Herry Setiawan, Rabu (30/8) kemarin.

Herry menjelaskan di tingkat pengadilan pertama warga asal Banjarmain, Kalimantan Selatan itu dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, atas fakta-fakta di persidangan hakim menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis itu jaksa Budi menyatakan banding, begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang Ancah membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut.

Dalam putusan banding, Ancah dinilai bersalah, di mana ia dijatuhkan pidana selama 6 tahun, tidak terima melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas dan Indriyanto mengajukan kasasi.

Sementara itu, ditolaknya kasasi Irwansyah alias Ancah Naga nampaknya belum sampai kepada pihak kuasa hukumnya, hingga kemarin (30/8) mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.

"Belum tahu kami isi putusan, karena kami belum ada menerima salinan putusannya," kata Sukarlan Fachrie Doemas, salah satu kuasa hukum Ancah Naga.

Sekarang menurutnya, mereka sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI itu, jika memang benar sudah turun. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers