SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 September 2017 14:18
GILA!!! Rampok Bank Ini Masih Melawan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Irwansyah alias Ancah Naga, terdakwa  perampokan BRI Unit Pundu Kecamatan Cempaga Hulu melawan. Mesti sudah sampai kepada putusan kasasi menolak pengajuan.

Ancah Naga tetap melakukan upaya hukum. Kini jaksa tinggal melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut. Dalam kasus ini, Ancah dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, di mana putusan itu menguatkan vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Proses pidana kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Ancah Naga terus bergulir, bahkan putusan kasasi sudah turun.

"Putusan kasasi sudah kami terima, di mana hakim menolak pengajuan kasasi terdakwa," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Herry Setiawan, Rabu (30/8) kemarin.

Herry menjelaskan di tingkat pengadilan pertama warga asal Banjarmain, Kalimantan Selatan itu dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, atas fakta-fakta di persidangan hakim menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis itu jaksa Budi menyatakan banding, begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang Ancah membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut.

Dalam putusan banding, Ancah dinilai bersalah, di mana ia dijatuhkan pidana selama 6 tahun, tidak terima melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas dan Indriyanto mengajukan kasasi.

Sementara itu, ditolaknya kasasi Irwansyah alias Ancah Naga nampaknya belum sampai kepada pihak kuasa hukumnya, hingga kemarin (30/8) mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.

"Belum tahu kami isi putusan, karena kami belum ada menerima salinan putusannya," kata Sukarlan Fachrie Doemas, salah satu kuasa hukum Ancah Naga.

Sekarang menurutnya, mereka sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI itu, jika memang benar sudah turun. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers