SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 September 2017 14:18
GILA!!! Rampok Bank Ini Masih Melawan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Irwansyah alias Ancah Naga, terdakwa  perampokan BRI Unit Pundu Kecamatan Cempaga Hulu melawan. Mesti sudah sampai kepada putusan kasasi menolak pengajuan.

Ancah Naga tetap melakukan upaya hukum. Kini jaksa tinggal melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut. Dalam kasus ini, Ancah dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, di mana putusan itu menguatkan vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Proses pidana kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Ancah Naga terus bergulir, bahkan putusan kasasi sudah turun.

"Putusan kasasi sudah kami terima, di mana hakim menolak pengajuan kasasi terdakwa," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Herry Setiawan, Rabu (30/8) kemarin.

Herry menjelaskan di tingkat pengadilan pertama warga asal Banjarmain, Kalimantan Selatan itu dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, atas fakta-fakta di persidangan hakim menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis itu jaksa Budi menyatakan banding, begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang Ancah membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut.

Dalam putusan banding, Ancah dinilai bersalah, di mana ia dijatuhkan pidana selama 6 tahun, tidak terima melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas dan Indriyanto mengajukan kasasi.

Sementara itu, ditolaknya kasasi Irwansyah alias Ancah Naga nampaknya belum sampai kepada pihak kuasa hukumnya, hingga kemarin (30/8) mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.

"Belum tahu kami isi putusan, karena kami belum ada menerima salinan putusannya," kata Sukarlan Fachrie Doemas, salah satu kuasa hukum Ancah Naga.

Sekarang menurutnya, mereka sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI itu, jika memang benar sudah turun. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers