PALANGKA RAYA – Kasus pembakaran sekolah menyeret tersangka baru. Kali ini tangkapan aparat lebih besar. Oknum anggota DPRD Kalteng Yansen Binti (YB) yang beberapa pekan ini disebut-sebut terlibat. Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa 12 jam lebih, Senin (4/9).
”Sesuai alat bukti dan saksi, kita sudah menetapkan tersangka untuk YB. (Penetapan YB sebagai tersangka) ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu.
Selain YB, Pambudi menuturkan, pihaknya juga menetapkan satu AG sebagai tersangka. Namun, tak ada penjelasan rinci mengenai sosok AG. Keduanya dijerat Pasal 187 Jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurutnya, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan pengakuan saksi. ”Ini kita masih kembangkan. Pokoknya kita masih periksa. Apakah nanti dibawa atau tidak ke Mabes Polri, kita lakukan penahanan dulu," ujarnya.
Ditanya apakah YB merupakan otak dari pembakaran tujuh sekolah, Pambudi mengatakan, AG ikut serta dan Yansen terlibat. Hal tersebut masih didalami, termasuk dugaan bahwa YB merupakan dalang dari kasus tersebut. ”Pokoknya kita periksa lebih lanjut," kata Pambudi.
YB diperiksa sejak pukul 08.00. Dia didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun. Sekitar pukul 11.47, Yansen keluar dari Polda untuk istirahat sejenak.
Dalam pemeriksaan tahap pertama itu, menurut keterangan YB, penyidik mendalami identitasnya. Dia juga sempat menegaskan kepada wartawan, tidak terlibat dalam kasus itu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan sekitar 12.27 WIB.
Gelagat YB akan dijadikan tersangka kian kuat. Selain pemeriksaan yang berlangsung lama, tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng dan penyidik Mabes Polri bergerak ke sejumlah lokasi, yakni kediaman Yansen di Jalan Batu Suli, kantor DPRD Kalteng ruang komisi B, dan Sekretariat KONI Kalteng.
Selain tercatat sebagai anggota Komisi B Kalteng, YB juga aktif sebagai salah satu pengurus KONI. Aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan jeriken.
Penetapan terhadap YB dan AG, menambah daftar tersangka dalam kasus itu. Ada sembilan tersangka secara keseluruhan. Sebelumnya aparat telah menetapkan tersangka terhadap Sry, FA alias OG, IG, DD, SY, DY, dan NR (48). Informasi yang diperoleh Radar Sampit, Yansen bakal dibawa ke Mabes Polri. (daq/ign)