PALANGKA RAYA – Skenario pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya ternyata dirancang di gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng. Polisi menyebut Yansen Binti (YB) merupakan perancang kejahatan itu. Dia yang mengatur dan memerintahkan sekolah dasar dibakar.
”YB ini memberi perintah dan merencanakan. Dari kantor KONI kita amankan beberapa barang bukti, salah satunya ponsel,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko, Selasa (5/9).
Menurut Anang, peran YB dibuktikan dengan sejumlah barang yang diamankan dan transaksi dengan tersangka lainnya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan Yansen merupakan pelaku utama dari kasus besar itu. Polisi juga belum bisa menguak motif pembakaran.
”Apakah itu aktor (utama) atau bukan, masih kami lakukan penyelidikan, termasuk motif dari YB juga dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Anang menegaskan, meski kejahatan itu dirancang di gedung KONI, kasus itu tak ada kaitannya dengan lembaga tersebut. Murni perbuatan oknum.
Mengenai satu tersangka lain yang ditetapkan bersama YB, yakni AG, sopir pribadi YB, jelasnya, merupakan orang yang diminta mempersiapkan peralatan untuk membakar sekolah.
Anang juga menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai prosedur pemeriksaan YB sampai penetapan tersangka. Dia menegaskan, pihaknya sudah sesuai ketentuan. Ada pemberitahuan ke gubernur Kalteng dan ketua DPRD Kalteng.
Sementara itu, Yansen Binti dengan pengawalan ketat diterbangkan menggunakan helikopter menuju Banjarmasin. Kemudian dia diterbangkan ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua. Menggunakan baju batik khas Kalteng, Yansen terlihat sehat dan sempat melemparkan senyum. Tidak ada perlawanan dari anggota Komisi B DPRD Kalteng itu.
”YB dibawa ke Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan dan pengembangan hingga kasus tindak pidana ini tuntas. Ini kan join investigasi antara Polda, Polres, dan Mabes Polri,” kata Anang.
Tumbal Politik
Sementara itu, kuasa hukum YB, Sukah L Nyahun menegaskan, kliennya merupakan tumbal politik dalam kasus itu. YB dinilai tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Di sisi lain, dia akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan kuasa hukum, keluarga, dan kerabat lainnya.
”Bapak Yansen Binti itu tumbal politik. Terkait politik apa, nanti kita ungkap semua. Saat ini keluarga dan seluruh kerabat, termasuk beliau, merasa sangat terzalimi. Sepertinya ada intervensi politik dalam penetapan Yansen Binti sebagai tersangka,” ungkap Sukah, usai mendampingi Yansen di ruang pemeriksaan.
Menurut Sukah, penetapan tersangka sangat aneh. Tidak ada peluang dan kesempatan diberikan pada kuasa hukum atau tersangka untuk berpikir, sehingga terkesan tergesa-gesa. Dia menilai hal itu sudah melanggar aturan.
Selain itu, Sukah juga heran karena Yansen tiba-tiba jadi tersangka. Pasalnya, saat mendampingi tiga tersangka sebelumnya, tidak ada nama Yansen Binti disebut. Nama Yansen baru muncul setelah diperiksa di Mabes Polri. Sukah mengaku tak mendampingi tersangka di mabes.
”Oleh karena itu, semua BAP di Mabes Polri yang dilakukan dan didampingi penasihat hukum di Jakarta tanpa seizin saya selaku kuasa hukum pertama, menolak dan keberatan. Dalam persidangan nanti BAP itu akan ditolak,” tegasnya.
Ditanya apakah saat dilakukan pemeriksaan ada tekanan, Sukah menuturkan, hal itu biasa dilakukan dalam penyidikan, namun masih wajar. Hanya, kliennya tidak mengakui perbuatan itu.
”Kata penyidik sudah memenuhi unsur bahwa Yansen tersangka berdasarkan keterangan tujuh tersangka. Karena itu akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, istri Yansen, Mariaty Isma menangis saat melihat suaminya diangkut mengunakan helikopter. ”Kami terzalimi. Semoga ini cepat berlalu walau menguji kesabaran keluarga,” katanya yang saat itu duduk di kursi roda. (daq/ign)