SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 06 September 2017 17:47
Pengakuan Kerabat, setelah Nama Yansen Mencuat, Simak!!!..
Istri Yansen, Mariaty Isma, menangis saat melihat suaminya menuju helikopter. (DODI/RADAR SAMPIT)

DUA pekan lebih nama Yansen Binti menyita perhatian publik. Koleganya di DPRD Kalteng percaya sepenuhnya Yansen tak terlibat meski kasus itu mulai mengarah pada anggota Komisi B DPRD Kalteng tersebut. Sampai penetapannya sebagai tersangka, semua kaget.

Lodewik C Iban, anggota Komisi B menuturkan, dia mengenal Yansen sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat. Karena itu, banyak masyarakat yang menyuarakan aspirasinya melalui Yansen. Apalagi dia tergolong vokal meyampaikan aspirasi itu ke pemerintah.

”Memang, menyerap aspirasi itu kan sudah tugas wakil rakyat. Tapi, kelihatannya masyarakat cukup banyak menyampaikan aspirasinya melalu Pak Yansen ini. Mungkin karena beliau juga bergerak di organisasi, sehingga kedekatanya dengan masyarakat dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Lodewik.

Bahkan, lanjutnya, setiap kali melakukan reses, baik per komisi atau per orangan, Yansen sangat aktif. Saat reses ke dapilnya, yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas, Yansen juga turun langsung ke lapangan memantau dan menyerap keluhan masyarakat.

”Hanya saja, sejak kasus yang menimpa tersebut, rekan kami jarang terlihat di gedung DPRD. Mendengar pemberitaan status tersangka, saya sendiri tidak percaya, tapi kita harapkan kasus ini ditangani dengan baik,” katanya.

Hal senada diungkap anggota lainnya, Yohanes Freddy Ering. Menurutnya, Yansen merupakan sosok yang tangguh dan sibuk di berbagai organisasi maupun lembaga lain. Yansen merupakan pengurus inti di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak). Keaktifannya dalam berbagai organisasi membuat dirinya dikenal hampir semua masyarakat.

”Siapa sih yang tidak kenal dengan Yansen? Sebagai wakil rakyat, dia sangat dikenal karena cukup banyak organisasi yang dia pegang. Sebagai rekan yang sudah lama kenal, saya menilai beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ucapnya.

Freddy enggan banyak berkomentar terkait penetapan status tersangka rekannya itu. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

”Semua ada prosesnya. Kita serahkan saja pada kepolisian, meskipun di satu sisi, sebagai sesama anggota DPRD, saya sangat tidak percaya atas status tersangka ini,” katanya.

Belum Tentu Bersalah

Pengamat Hukum Donny Laseduw mengatakan, status tersangka yang disandang Yansen Binti, termasuk sejumlah tersangka lainnya yang ditahan terlebih dahulu, tidak serta merta membuat mereka divonis bersalah sepenuhnya. Hal itu nanti akan diuji di pengadilan sampai hakim memutuskan.

”Polisi melihat alat bukti cukup untuk dijadikan tersangka, ya itu prosedurnya. Nah, selanjutnya diteruskan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Nanti palu yang diketok di pengadilanlah yang menentukan apa yang disangkakan terbukti secara hukum,” kata Donny, Selasa (5/9).

Tahapan hukum, ucapnya tidak hanya di kepolisian sebab ada lembaga lain yang punya kewenangan mengatasi semua persoalan tersebut. Di samping itu, ada tahapan ataupun langkah hukum hingga terjadi proses penetapan pelaku sampai penahanan oleh kepolisian.

”Jadi, setelah Yansen dan sejumlah pihak lain dijadikan tersangka, jangan langsung divonis bersalah. Dalam hukum ada dikenal praduga tak bersalah. Nah, inilah nantinya yang dijadikan pertimbangan, apalagi belum sampai pengadilan,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, dia mengharapkan polisi bijak untuk tidak menahan Yansen dengan memberikan penangguhan penahanan. Selain itu, dari sisi sosiologis, masyarakat masih memerlukan pemikiran yang bersangkutan sebagai wakil rakyat. Kemudian, dari sisi faktor kemanusiaan juga patut dipertimbangkan.

Meski acaman hukum yang menanti Yansen di atas lima tahun, dia yakin Yansen tidak akan melarikan diri dari kasus tersebut, sehingga pihak kepolisian tidak perlu ragu memberi penangguhan penahanan.

”Saya membaca di sejumlah media, aparat kepolisian berkali-kali menyatakan bahwa pembakaran sekolah di Palangka Raya kasus pidana biasa, bukan pidana luar biasa. Jadi, penangguhan penahanan terhadap Yansen perlu dipertimbangkan,” katanya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers