DUA pekan lebih nama Yansen Binti menyita perhatian publik. Koleganya di DPRD Kalteng percaya sepenuhnya Yansen tak terlibat meski kasus itu mulai mengarah pada anggota Komisi B DPRD Kalteng tersebut. Sampai penetapannya sebagai tersangka, semua kaget.
Lodewik C Iban, anggota Komisi B menuturkan, dia mengenal Yansen sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat. Karena itu, banyak masyarakat yang menyuarakan aspirasinya melalui Yansen. Apalagi dia tergolong vokal meyampaikan aspirasi itu ke pemerintah.
”Memang, menyerap aspirasi itu kan sudah tugas wakil rakyat. Tapi, kelihatannya masyarakat cukup banyak menyampaikan aspirasinya melalu Pak Yansen ini. Mungkin karena beliau juga bergerak di organisasi, sehingga kedekatanya dengan masyarakat dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Lodewik.
Bahkan, lanjutnya, setiap kali melakukan reses, baik per komisi atau per orangan, Yansen sangat aktif. Saat reses ke dapilnya, yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas, Yansen juga turun langsung ke lapangan memantau dan menyerap keluhan masyarakat.
”Hanya saja, sejak kasus yang menimpa tersebut, rekan kami jarang terlihat di gedung DPRD. Mendengar pemberitaan status tersangka, saya sendiri tidak percaya, tapi kita harapkan kasus ini ditangani dengan baik,” katanya.
Hal senada diungkap anggota lainnya, Yohanes Freddy Ering. Menurutnya, Yansen merupakan sosok yang tangguh dan sibuk di berbagai organisasi maupun lembaga lain. Yansen merupakan pengurus inti di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak). Keaktifannya dalam berbagai organisasi membuat dirinya dikenal hampir semua masyarakat.
”Siapa sih yang tidak kenal dengan Yansen? Sebagai wakil rakyat, dia sangat dikenal karena cukup banyak organisasi yang dia pegang. Sebagai rekan yang sudah lama kenal, saya menilai beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ucapnya.
Freddy enggan banyak berkomentar terkait penetapan status tersangka rekannya itu. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
”Semua ada prosesnya. Kita serahkan saja pada kepolisian, meskipun di satu sisi, sebagai sesama anggota DPRD, saya sangat tidak percaya atas status tersangka ini,” katanya.
Belum Tentu Bersalah
Pengamat Hukum Donny Laseduw mengatakan, status tersangka yang disandang Yansen Binti, termasuk sejumlah tersangka lainnya yang ditahan terlebih dahulu, tidak serta merta membuat mereka divonis bersalah sepenuhnya. Hal itu nanti akan diuji di pengadilan sampai hakim memutuskan.
”Polisi melihat alat bukti cukup untuk dijadikan tersangka, ya itu prosedurnya. Nah, selanjutnya diteruskan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Nanti palu yang diketok di pengadilanlah yang menentukan apa yang disangkakan terbukti secara hukum,” kata Donny, Selasa (5/9).
Tahapan hukum, ucapnya tidak hanya di kepolisian sebab ada lembaga lain yang punya kewenangan mengatasi semua persoalan tersebut. Di samping itu, ada tahapan ataupun langkah hukum hingga terjadi proses penetapan pelaku sampai penahanan oleh kepolisian.
”Jadi, setelah Yansen dan sejumlah pihak lain dijadikan tersangka, jangan langsung divonis bersalah. Dalam hukum ada dikenal praduga tak bersalah. Nah, inilah nantinya yang dijadikan pertimbangan, apalagi belum sampai pengadilan,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, dia mengharapkan polisi bijak untuk tidak menahan Yansen dengan memberikan penangguhan penahanan. Selain itu, dari sisi sosiologis, masyarakat masih memerlukan pemikiran yang bersangkutan sebagai wakil rakyat. Kemudian, dari sisi faktor kemanusiaan juga patut dipertimbangkan.
Meski acaman hukum yang menanti Yansen di atas lima tahun, dia yakin Yansen tidak akan melarikan diri dari kasus tersebut, sehingga pihak kepolisian tidak perlu ragu memberi penangguhan penahanan.
”Saya membaca di sejumlah media, aparat kepolisian berkali-kali menyatakan bahwa pembakaran sekolah di Palangka Raya kasus pidana biasa, bukan pidana luar biasa. Jadi, penangguhan penahanan terhadap Yansen perlu dipertimbangkan,” katanya. (sho/ign)