SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 September 2017 17:44
Keluarga Yansen Keberatan Rumah Digeledah
BERSEDIH: Istri Yansen Binti sesaat setelah Yansen dibawa pihak kepolisian.(DODI/RADAR SAMPIT)

SELAIN  ruangan Yansen Binti (YB) di KONI Kalteng, petugas gabungan dari Polda Kalteng dan Mabes Polri juga menggeledah rumah tersangka pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya itu. Namun, pihak keluarga anggota DPRD Kalteng itu keberatan. Mereka menilai penggeledahan tak sesuai prosedur. Sehingga mereka enggan menandatangani surat yang diajukan petugas karena dianggap cacat hukum.

”Kami tidak menandatangani surat tersebut sebab barang yang dibawa tidak sesuai. Isi surat yang ditunjukan diminta untuk membawa selang pendek, namun yang dibawa dan diangkut selang panjang. Jelas itu tidak sesuai,” ungkap Jefferson Dau, pihak keluarga YB, Kamis (7/9) malam.

Jefferson Dau yang juga seorang pengacara ini turut memantau kasus yang menimpa YB. Menurutnya, keluarga YB terganggu dengan penggeledahan tanpa pemberitahuan itu. Pihak keluarga juga disebut khawatir keterangan saksi saat di pengadilan nanti direkayasa.

”Selang panjang yang tidak sesuai tersebut, kita minta dicium baunya kepada petugas yang menyita, dan memang tidak ada bau bensin atau minyak lainnya. Mereka bilang akan diperiksa melalui forensik, padahal jelas dari bau saja tidak ada,” sambungnya.

Jefferson Dau melanjutkan, selang tersebut digunakan sehari-hari untuk mencuci mobil. dia juga menyebutkan, sebelumnya petugas juga telah menyita jeriken yang biasanya dipakai keluarga untuk mengisi BBM genset saat listrik PLN padam. Jefferson menilai, barang bukti yang diamankan seperti mengada-ada.

Ia mewakili keluarga YB meminta pihak kepolisian terbuka dan dalam kasus tersebut. Mereka tetap merasa YB difitnah. Kemudian kasus tersebut harus tuntas agar jelas bahwa YB bukan pelakunya.

Namun, walaupun suasana saat penggeledahan malam kemarin sempat memanas karena dianggap tidak sesuai prosedur, akhirnya selang tersebut tetap dibawa petugas.

Di sisi lain, penasihat hukum YB, Sukah L Nyahun mengungkapkan pihaknya akan berunding untuk meminta persetujuan YB untuk melakukan upaya praperadilan. Pihaknya memiliki cukup bukti bahwa YB tidak bersalah.

Soal penggeledahan, Sukah menyampaikan bahwa sebenarnya pihaknya tidak ingin mempersulit aparat penegak hukum, namun prosedur harus sesuai. ”Tanggal di dalam  surat penyitaan saja kosong, kemudian barang tidak sesuai, jelas saja pihak keluarga saya minta untuk tidak tanda tangan,” jelas Sukah L Nyahun. 

Dia mengaku, jika penggeledahan dinilai sesuai prosedur, pihaknya akan mengawal dengan baik. Meminta izin kepada RT atau RW setempat dan kemudian meminta izin kepada pemilik rumah (YB). Jika diizinkan, baru menunjukan surat perintah tugas, izin penyitaan barang, dan surat penggeledahan.

Kemudian, Ny Inun Maseh (Indu Lawit) menerangkan, rapat juga telah dilakukan oleh sejumlah tokoh adat yang ia ingat seperti Sabran Achmad beserta istri, Lukas Tingkes, Napa Awat, mantan Bupati Gumas Jaki Dahir, dan lainnya. Forum tersebut membuat satu surat yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan adat yang akan disampaikan ke Polda Kalteng bahwa pihaknya akan menyerahkan ke aparat dan pihaknya yakin aparat penegak hukum adil dan menangani sampai tuntas. (rm-80/dwi)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers