SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 September 2017 09:36
Bakar Lahan, Warga Lempuyang Ini Ditangkap Polisi
PEMBAKAR LAHAN: Sugianoor (kiri) pembakar lahan di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, Kotim saat ditangkap polisi.(POLSEK JAYA KARYA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sugianoor (41) warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan pembakaran lahan yang diduga secara sengaja.

Kapolsek Jaya Karya, Ipda Hamdan Samudro menerangkan, Sugianoor dijadikan sebagai tersangka pembakaran semak belukar dan kebun sawit milik warga yang diperkirakan mencapai 1 hektare, kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

Buruh harian lepas itu tak bisa berbuat banyak ketika petugas kepolisian mendatangi dirinya di lokasi kebakaran lahan. Barang bukti sebuah korek api yang digunakan pelaku turut diamankan.

"Sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Penangkapan itu berawal ketika anggota piket melaksanakan patroli mendapat informasi dari anggota TNI yang sama-sama melakukan pengawasan. Bahwa ada orang membakar lahan, kemudian mendatangi TKP.       Bersama petugas pemadam dari desa, secara manual memadamkan api,” terang Samudro, Senin (11/9).

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat membakar semak berulakar kering hanya untuk membuka areal pertanian. Api yang dinyalakan melalui pemantik api itu tertangkap tangan sendirian.

Di hadapan polisi, Sugianoor tak membantah apa yang telah dilakukannya, dan mengakui perbuatannya membakar secara sengaja untuk membuka lahan. Meski dirinya tak menduga api makin membesar, dan membakar 1 hektare kebun sawit.

”Setelah menyalakan api, tidak dijaga melainkan pulang. Tidak lama kemudian dia kembali, tetapi api sudah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Api yang sudah besar dia tidak bisa berbuat banyak untuk memadamkannya,” beber Kapolsek.

Sugianoor dikenakan Pasal 52 ayat (1) jo psl 41 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan.

”Tersangka dia tidak ditahan, hingga menunggu perkembangan lebih lanjut,” tutupnya. (mir/fm)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers