SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 September 2017 09:36
Bakar Lahan, Warga Lempuyang Ini Ditangkap Polisi
PEMBAKAR LAHAN: Sugianoor (kiri) pembakar lahan di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, Kotim saat ditangkap polisi.(POLSEK JAYA KARYA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sugianoor (41) warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan pembakaran lahan yang diduga secara sengaja.

Kapolsek Jaya Karya, Ipda Hamdan Samudro menerangkan, Sugianoor dijadikan sebagai tersangka pembakaran semak belukar dan kebun sawit milik warga yang diperkirakan mencapai 1 hektare, kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

Buruh harian lepas itu tak bisa berbuat banyak ketika petugas kepolisian mendatangi dirinya di lokasi kebakaran lahan. Barang bukti sebuah korek api yang digunakan pelaku turut diamankan.

"Sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Penangkapan itu berawal ketika anggota piket melaksanakan patroli mendapat informasi dari anggota TNI yang sama-sama melakukan pengawasan. Bahwa ada orang membakar lahan, kemudian mendatangi TKP.       Bersama petugas pemadam dari desa, secara manual memadamkan api,” terang Samudro, Senin (11/9).

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat membakar semak berulakar kering hanya untuk membuka areal pertanian. Api yang dinyalakan melalui pemantik api itu tertangkap tangan sendirian.

Di hadapan polisi, Sugianoor tak membantah apa yang telah dilakukannya, dan mengakui perbuatannya membakar secara sengaja untuk membuka lahan. Meski dirinya tak menduga api makin membesar, dan membakar 1 hektare kebun sawit.

”Setelah menyalakan api, tidak dijaga melainkan pulang. Tidak lama kemudian dia kembali, tetapi api sudah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Api yang sudah besar dia tidak bisa berbuat banyak untuk memadamkannya,” beber Kapolsek.

Sugianoor dikenakan Pasal 52 ayat (1) jo psl 41 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan.

”Tersangka dia tidak ditahan, hingga menunggu perkembangan lebih lanjut,” tutupnya. (mir/fm)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers