SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 September 2017 09:36
Bakar Lahan, Warga Lempuyang Ini Ditangkap Polisi
PEMBAKAR LAHAN: Sugianoor (kiri) pembakar lahan di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, Kotim saat ditangkap polisi.(POLSEK JAYA KARYA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sugianoor (41) warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan pembakaran lahan yang diduga secara sengaja.

Kapolsek Jaya Karya, Ipda Hamdan Samudro menerangkan, Sugianoor dijadikan sebagai tersangka pembakaran semak belukar dan kebun sawit milik warga yang diperkirakan mencapai 1 hektare, kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

Buruh harian lepas itu tak bisa berbuat banyak ketika petugas kepolisian mendatangi dirinya di lokasi kebakaran lahan. Barang bukti sebuah korek api yang digunakan pelaku turut diamankan.

"Sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Penangkapan itu berawal ketika anggota piket melaksanakan patroli mendapat informasi dari anggota TNI yang sama-sama melakukan pengawasan. Bahwa ada orang membakar lahan, kemudian mendatangi TKP.       Bersama petugas pemadam dari desa, secara manual memadamkan api,” terang Samudro, Senin (11/9).

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat membakar semak berulakar kering hanya untuk membuka areal pertanian. Api yang dinyalakan melalui pemantik api itu tertangkap tangan sendirian.

Di hadapan polisi, Sugianoor tak membantah apa yang telah dilakukannya, dan mengakui perbuatannya membakar secara sengaja untuk membuka lahan. Meski dirinya tak menduga api makin membesar, dan membakar 1 hektare kebun sawit.

”Setelah menyalakan api, tidak dijaga melainkan pulang. Tidak lama kemudian dia kembali, tetapi api sudah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Api yang sudah besar dia tidak bisa berbuat banyak untuk memadamkannya,” beber Kapolsek.

Sugianoor dikenakan Pasal 52 ayat (1) jo psl 41 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan.

”Tersangka dia tidak ditahan, hingga menunggu perkembangan lebih lanjut,” tutupnya. (mir/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers