SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 September 2017 16:28
MANTAP!!! BKSDA Sampit Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi
DIAMANKAN: Pelaku penjual elang di media sosial diamankan BKSDA Pos jaga Sampit.(BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Upaya jual-beli satwa liar di Kotawaringin Timur, ternyata masih marak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan sindikat penjualan elang lewat internet.

Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah menjelaskan pihaknya mengungkap penjual satwa dilindungi itu, dan mengamankan tiga tersangka, Senin (11/9). ”Semua jenis elang dilindungi, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Muri, Selasa (12/9).

Dijelaskannya, pihaknya mendapatkan laporan pada 6 September lalu. Pelaku menjual elang lewat media sosial. Setelah merancang skenario penangkapan, BKSDA dengan pasukan Manggala Agni menangkap  Tamyis (19), Agus Riadi (16 thn) dan Didi (15 thn). Serta barang bukti 1 ekor anak elang dan telepon seluler milik pelaku.

 ”Tersangka sempat lari, namun berhasil dikejar dan  diamankan. Lokasi penangkapan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 jalan masuk SMK Negeri 2,” jelasnya.

Hasil interogasi pihak BKSDA pelaku merupakan warga Sebabi, Kecamatan Telawang. Sedangkan anak elang didapat dari  hutan di wilayah Kecamatan Telawang.

Dalam hal ini, BKSDA Pos Sampit berkoordinasi dengan pimpinan BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun, dan melaporkan ke Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Mempertimbangkan alasan pelaku yang mengaku tidak tahu dan sebagian di bawah umur, pelaku hanya diberi teguran dan menandatangani  surat pernyataan.

 ”Kami juga mengingatkan para orangtua masing-masing agar mengingatkan anak agar jangan sampai mengulangi perbuatannya,” imbuh Muri.

Sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan Peraturatan Pemerintah  Republik Indonesia 07 Tahun 1999 tentang jenis satwa liar yg dilindungi , semua jenis elang dan kucing hutan termasuk jenis satwa liar yg dilindungi. Masyarakat  yang masih memelihara hewan dilindungi pun diminta menyerahkan segera hewan-hewan tersebut.(oes)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers