SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 September 2017 16:28
MANTAP!!! BKSDA Sampit Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi
DIAMANKAN: Pelaku penjual elang di media sosial diamankan BKSDA Pos jaga Sampit.(BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Upaya jual-beli satwa liar di Kotawaringin Timur, ternyata masih marak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan sindikat penjualan elang lewat internet.

Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah menjelaskan pihaknya mengungkap penjual satwa dilindungi itu, dan mengamankan tiga tersangka, Senin (11/9). ”Semua jenis elang dilindungi, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Muri, Selasa (12/9).

Dijelaskannya, pihaknya mendapatkan laporan pada 6 September lalu. Pelaku menjual elang lewat media sosial. Setelah merancang skenario penangkapan, BKSDA dengan pasukan Manggala Agni menangkap  Tamyis (19), Agus Riadi (16 thn) dan Didi (15 thn). Serta barang bukti 1 ekor anak elang dan telepon seluler milik pelaku.

 ”Tersangka sempat lari, namun berhasil dikejar dan  diamankan. Lokasi penangkapan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 jalan masuk SMK Negeri 2,” jelasnya.

Hasil interogasi pihak BKSDA pelaku merupakan warga Sebabi, Kecamatan Telawang. Sedangkan anak elang didapat dari  hutan di wilayah Kecamatan Telawang.

Dalam hal ini, BKSDA Pos Sampit berkoordinasi dengan pimpinan BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun, dan melaporkan ke Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Mempertimbangkan alasan pelaku yang mengaku tidak tahu dan sebagian di bawah umur, pelaku hanya diberi teguran dan menandatangani  surat pernyataan.

 ”Kami juga mengingatkan para orangtua masing-masing agar mengingatkan anak agar jangan sampai mengulangi perbuatannya,” imbuh Muri.

Sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan Peraturatan Pemerintah  Republik Indonesia 07 Tahun 1999 tentang jenis satwa liar yg dilindungi , semua jenis elang dan kucing hutan termasuk jenis satwa liar yg dilindungi. Masyarakat  yang masih memelihara hewan dilindungi pun diminta menyerahkan segera hewan-hewan tersebut.(oes)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers