PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menilai bantuan advokasi yang diberikan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng merupakan kewajaran, mengingat Yansen Binti merupakan Sekretaris Umum DAD. Namun, dia menyarankan agar tak mengatasnamakan DAD.
”Terkait DAD yang membentuk tim sembilan, kita tidak dapat berkomentar banyak. Namun, saran saya, silakan saja memberi bantuan, baik itu melalui tim sembilan atau pengacara. Hanya saja, menurut saya jangan mengatasnamakan DAD,” katanya.
Pertimbangannya, jelas Habib, tokoh-tokoh di Kalteng sudah menyatakan kasus tersebut murni tindakan pribadi dan bukan tindakan atas nama organisasi. Bahkan, kasus tersebut bukan perbuatan Gerdayak, sehingga akan sangat baik apabila Partai Gerindra, tempat Yansen berpolitik yang memberi pembelaan.
”Gerdayak sudah menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Seharusnya, tidak tersangkut paut juga dengan DAD. Jadi, inilah yang harus dipahami semua pihak,” ucapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, tidak menghalangi sikap DAD Kalteng memberikan bantuan pada Yansen Binti. Apalagi dirinya tidak dalam posisi untuk menyampaikan keberatan atas hal tersebut.
Terkait pengawalan yang diberikan DAD, lanjutnya, perlu dipertanyakan pengawalan yang bagaimana yang dimaksud. Sebab, dalam kasus hukum, tidak ada pihak yang boleh mengawal selain pengacara bersangkutan.
”Andaikata tim sembilan DAD ini ada pengacaranya, silakan saja. Tapi, menurut saya akan lebih baik tidak mengatasnamakan DAD,” tandasnya.
Kasus pembakaran sekolah Palangka Raya yang menyeret anggota DPRD Kalteng Yansen Binti belum masuk pengadilan. Namun, dua kuasa hukumnya; Sukah L Nyahun dan Arif Sanjaya mendadak mundur. Alasanya, pihak keluarga Yansen sudah menunjuk kuasa hukum baru.
”Kami tidak kecewa, tapi kami tekankan sudah mundur dari kuasa hukum Yansen Binti. Jadi apapun mengenai tersangka maka tidak ada urusan lagi, termasuk koordinasi maupun hal lain,” tegas Sukah dan Arif, Rabu (13/9).
Sukah mengaku tidak emosi dan tidak berkecil hati. Pemeriksaan Yansen sendiri baru dilakukan pada Selasa (12/9). Beberapa hari ditempatkan di ruang terpisah tanpa diperiksa penyidik Mabes Polri.
Sukah sebenarnya berharap menangani perkara ini sampai putusan pengadilan. Namun, kemarin dia dihubungi adik Yansen, Julian Binti, yang memintanya menyerahkan penanganan perkara itu. Mereka sudah membentuk tim penasihat hukum dari Gerdayak Kaltim.
Sukah mengaku menghargai rekan-rekan kuasa hukum dari Gerdayak Kaltim. Hanya, kata dia, harusnya bisa berkomunikasi secara baik agar tidak terjadi kekeliruan. Tetapi mereka malah meminta kuasa baru.
”Sudah jelas melanggar kode etik. Walaupun membentuk tim di Kaltim, seharusnya musyawarah dulu dengan kami. Selama ini mereka hanya dengar informasi dan saya tekankan kami ini tidak ingin ada intervensi,” terangnya.
Sukah menambahkan, dengan penguduran itu dirinya tak ingin berkomentar terkait Yansen Binti. Tetapi tetap mendampingi tiga tersangka lainnya; IG, FA, dan SRY. ”Mundur supaya tidak ada unsur negatif,” tegasnya.
Terakhir, sebut Sukah, kepada tim kuasa hukum baru bisa berkerja dengan baik dan sesuai harapan bersama. ”Semoga mereka berhasil dan mulai hari ini (kemarin) tidak ada kaitan dengan Yansen Binti dan tak mau pula ikut campur lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut dari kepolisian, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait tindak pidana tersebut. Tetapi dirinya belum mengetahui secara rinci perkembangan pemeriksaan karena ditangani Mabes Polri.
Pambudi menuturkan, kepolisian terus bersikap profesional dan bertindak sesuai aturan hukum berlaku. Termasuk tetap mendapat informasi dari masyarakat bilamana mengetahui atau ada info tentang perkara itu. ”Masih pemeriksaan dan dilakukan di Mabes Polri,” pungkas perwira menegah polri ini. (sho/daq/dwi)