SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 22 September 2017 10:12
Cari Obat Ilegal, Polisi Obok-Obok Apotek
PEMERIKSAAN: Petugas saat melakukan pemeriksaan di salah satu apotek di Palangka Raya untuk mencari obat ilegal tanpa izin edar.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus peredaran pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) di beberapa kota besar di Indonesia, membuat jajaran kepolisian dan instansi terkait di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus waspada. Tak ingin ada obat-obatan ilegal beredar bebas, jajaran kepolisian bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya menggelar pemeriksaan mendadak di beberapa apotek.

Walaupun tidak menemukan obat ilegal atau PCC di saat razia dan pemeriksaan apotek digelar. Kepolisian berjanji bila ada keterlibatan apotik maka izin direkomendasikan kepada instansi berwenang untuk dicabut. Sedangkan pemilik ataupun pihak terlibat akan dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai undang-undang kesehatan.

“Giat memeriksa secara acak beberapa apotik di Palangka Raya, tidak ditemukan pelanggaran atau obat ilegal, seperti PPC atau obat ilegal yang sudah dilarang beredar,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Kamis (21/9).

Gatoot menjelaskan kegiatan pemeriksaan apotek yang ada di Kota Palangka Raya,  dilakukan secara bersama-sama oleh personil Ditnarkoba Polda Kalteng, BPOM Palangka Raya dan Sat Narkoba Polres Palangka Raya.

”Sasaran pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah apotek menjual obat keras yang telah dicabut izin edarnya, obat yang telah kedaluwarsa ataupun obat yang tidak memiliki izin edar termasuk perizinan operasi apotek. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran dimaksud,” terangnya.

Gatoot menyebutkan dalam giat itu pula disampaikan kepada petugas apotek maupun penanggungjawab apotek, agar tidak menjual ataupun mengedarkan obat keras ataupun obat lain.

“Kita memang tidak menemukan obat keras yang mengandung PCC, tetapi kita tetap waspada maka itu disampaikan kepada pihak apotek,” ujarnya.

Ia menambahkan jika ditemukan maka kepada penanggungjawab apotek akan disidik dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan jika terkait izin operasi apotek kewenangan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

“Ini kita gelar secara acak dan akan berkesinambungan. Giat itu nanti akan terus dilakukan walau pun tanpa ada laporan dari masyarakat. Bila ada kita kenakan UU kesehatan dan itu saya janji ditindak tegas, ” pungkasnya. (daq/vin)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers