KOTAWARINGIN LAMA – Larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar tampaknya belum dipahami betul oleh Amat (34), warga Jalan Pelita III RT 01 Dusun Babual, Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia membakar lahan seluas 0,5 hektare pada Kamis (21/9) lalu. Akibatnya, Amat ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Kolam.
Pria beranak dua orang ini terancam hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 5 juta karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan.
Ulah Amat membakar lahan terpantau satelit pada koordinat 2.5814 LS – 111.1757 BT. Dan titik tersebut merupakan lahan untuk ladang warga. Pembersihan ladang dengan cara dibakar ini telah terjadi tiga kali di Desa Babual Baboti. Yang pertama, pemilik lahan hanya diberikan teguran dan pembinaan. Kedua, tidak diketahui siapa pemilik lahannya dan saat ini dalam tahap penyelidikan jajaran Polsek Kolam dan yang terakhir lahan milik Amat.
”Yang bersangkutan tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ucap Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia, Sabtu (23/9).
Made mengajak semua masyarakat untuk menjaga lingkungan yang bebas dari asap dengan cara stop membakar hutan dan lahan.
Sementara itu Amat mengaku pasrah dan siap menerima hukuman atas kesalahannya. Dirinya telah berusaha semaksimal mungkin agar api yang membakar lahannya tidak menjalar. Sebelum membakar, dia membuat pembatas dan selama proses pembakaran dijaga sebanyak 10 orang.
Amat juga mengaku mengetahui adanya larangan membakar. Menurutnya, larangan berlaku apabila melakukan pembakaran dan apinya mejalar keluar lahan miliknya ataupun ke hutan sehingga terjadi kebakaran hutan. Sementara apabila apinya dijaga dan tidak menjalar, kata Amat, adalah hal yang biasa dan diperbolehkan.
”Takut turun hujan sehingga kalau tidak dibakar akan lama lagi mengeringkan kayu-kayunya dan nantinya lahan saya tidak bisa dibakar dan ditanami padi, seperti tahun sebelumnya” tutur Amat.
Sementara itu Susi berharap suaminya tidak dihukum. Susi mengakui suaminya salah karena membakar. Dalam membakar lahan telah diantisipasi dengan menjaga jangan sampai apinya merembet kemana-mana. Terbukti apinya hanya melalap lahannya saja dan saat polisi datang api sudah hampir padam.
“Masalah berladang dengan membakar ini sudah tradisi kami di sini dan saya harap ada kebijakan karena adanya aturan ini kami tidak bisa berladang dan berkebun dan kami juga tidak ada bantuan untuk mencukupi kebutuhan kami dari pihak terkait,” harap Susi.
Amat adalah orang kedua yang tersangkut kasus pembakaran ladang. Sebelumnya, pada 1 Mei lalu Saridah bin Senin, warga Desa Sagu Sukamulya, juga ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 0,5 hektare di desa tersebut. Saat ini berkasnya sudah tahap satu. (gst/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran