KASONGAN – Dua narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Kasongan diduga kabur, Minggu (29/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua napi adalah Yahya Heriadi alias Yahya Bin Wahyu dan Ahmad Aditama alias Adi Bin Abdul Wahid.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yahya tercatat sebagai warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga, sementara Ahmad Aditama, warga Jalan Sumekto, Kelurahan Baamang.
Belum diketahui persis kronologi kaburnya dua terpidana kasus narkotika tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya kabur setelah waktu salat Ashar di musala. Setelah lolos, mereka menaiki angkutan umum jenis bus menuju arah Sampit. Belum ada keterangan resmi terkait peristiwa napi kabur tersebut.
Peristiwa itu baru diketahui saat serah terima penjagaan atau sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sipir menyadari ada kekurangan dua orang penghuni sel. Kendati begitu, pihak Lapas Narkotika Kasongan telah memublikasikan foto beserta identitas kedua terpidana.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya lebih dahulu merusak salah satu pintu besi. Kemudian, memanjat tembok berduri setinggi lima meter menggunakan media sarung yang disambung menjadi satu. Hingga pukul 21.30 WIB, aparat kepolisian masih melakukan olah TKP di Lapas Narkotika Kelas III Kasongan.
Untuk diketahui, Yahya Heriadi merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 114 UU RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis lima tahun penjara dengan expirasi tanggal 1 April 2022 mendatang. Sementara Ahmad Aditama merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 132 Ayat 1 Jo 114 Ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonisnya 6 tahun penjara dengan expirasi 19 September 2022. (agg/ign)