PALANGKA RAYA – Kerusakan jalan pada sejumlah titik di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagian besar disebabkan lalu lintas angkutan dengan tonase besar, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS).Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus, seolah tak maksimal penegakannya di lapangan.
Pengawasan oleh pihak terkait dan minimnya sarana prasarana, seperti jembatan timbang, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda sulit dimaksimalkan.
”Perda Jalan Khusus sudah ada. Sekarang pihak terkait, seperti perhubungan dan kepolisian yang melakukan pengawasan dan penindakannya. Pertanyaannya, siapkah peralatan kita, seperti jembatan timbang, hingga manajemennya? Itu semua harus dipertimbangkan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Leonard S Ampung.
Dengan adanya perda tersebut, ucap Leo, secara tidak langsung membentuk suatu koordinasi antara pihak yang akan dilibatkan. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan yang harus dimaksimalkan lagi. Terlebih penguatan dalam bentuk sarana dan prasarana.
”Saya tidak mengatakan perda ini tidak terlaksana. Hanya saja, ada pertimbangan yang harus diperhatikan supaya maksimal,” katanya.
Kategori jalan di Kalteng, lanjutnya, masih kelas tiga dengan spesifikasi maksimal delapan ton. Saat datang angkutan dari luar, khususnya dari Jawa yang melebihi spesifikasi itu, kerusakan jalan di Kalteng menjadi lebih cepat.
”(Angkutan) masuk dari pelabuhan, terus lanjut lagi ke jalan kabupaten. Ya rusaklah jalan. Artinya, kerusakan jalan akibat hal tersebut menjadi lebih cepat,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, juga berdampak besar terhadap penggunaan anggaran infrastruktur. Anggaran yang mestinya digunakan untuk pemeliharaan, terpaksa dialihkan untuk perbaikan. Akibatnya, penanganan jalan pada sejumlah titik tidak bisa dilakukan sesegera mungkin.
”Ya, dampaknya cukup besar. Karena kerusakan jalan pada satu titik saja, akan membuat penanganan di titik lainnya sedikit terganggu. Karena itu, tinggal pelaksanaan aturannya yang diperkuat,” tandasnya. (sho/ign)