SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 November 2017 01:21
Perda Jalan Khusus Kurang Maksimal, Kok Bisa?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA – Kerusakan jalan pada sejumlah titik di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagian besar disebabkan lalu lintas angkutan dengan tonase besar, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS).Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus, seolah tak maksimal penegakannya di lapangan.

Pengawasan oleh pihak terkait dan minimnya sarana prasarana, seperti jembatan timbang, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda sulit dimaksimalkan.

”Perda Jalan Khusus sudah ada. Sekarang pihak terkait, seperti perhubungan dan kepolisian yang melakukan pengawasan dan penindakannya. Pertanyaannya, siapkah peralatan kita, seperti jembatan timbang, hingga manajemennya? Itu semua harus dipertimbangkan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Leonard S Ampung.

Dengan adanya perda tersebut, ucap Leo, secara tidak langsung membentuk suatu koordinasi antara pihak yang akan dilibatkan. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan yang harus dimaksimalkan lagi. Terlebih penguatan dalam bentuk sarana dan prasarana.

”Saya tidak mengatakan perda ini tidak terlaksana. Hanya saja, ada pertimbangan yang harus diperhatikan supaya maksimal,” katanya.

Kategori jalan di Kalteng, lanjutnya, masih kelas tiga dengan spesifikasi maksimal delapan ton. Saat datang angkutan dari luar, khususnya dari Jawa yang melebihi spesifikasi itu, kerusakan jalan di Kalteng menjadi lebih cepat.

”(Angkutan) masuk dari pelabuhan, terus lanjut lagi ke jalan kabupaten. Ya rusaklah jalan. Artinya, kerusakan jalan akibat hal tersebut menjadi lebih cepat,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, juga berdampak besar terhadap penggunaan anggaran infrastruktur. Anggaran yang mestinya digunakan untuk pemeliharaan, terpaksa dialihkan untuk perbaikan. Akibatnya, penanganan jalan pada sejumlah titik tidak bisa dilakukan sesegera mungkin.

”Ya, dampaknya cukup besar. Karena kerusakan jalan pada satu titik saja, akan membuat penanganan di titik lainnya sedikit terganggu. Karena itu, tinggal pelaksanaan aturannya yang diperkuat,” tandasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers