SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 November 2017 01:21
Perda Jalan Khusus Kurang Maksimal, Kok Bisa?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA – Kerusakan jalan pada sejumlah titik di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagian besar disebabkan lalu lintas angkutan dengan tonase besar, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS).Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus, seolah tak maksimal penegakannya di lapangan.

Pengawasan oleh pihak terkait dan minimnya sarana prasarana, seperti jembatan timbang, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda sulit dimaksimalkan.

”Perda Jalan Khusus sudah ada. Sekarang pihak terkait, seperti perhubungan dan kepolisian yang melakukan pengawasan dan penindakannya. Pertanyaannya, siapkah peralatan kita, seperti jembatan timbang, hingga manajemennya? Itu semua harus dipertimbangkan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Leonard S Ampung.

Dengan adanya perda tersebut, ucap Leo, secara tidak langsung membentuk suatu koordinasi antara pihak yang akan dilibatkan. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan yang harus dimaksimalkan lagi. Terlebih penguatan dalam bentuk sarana dan prasarana.

”Saya tidak mengatakan perda ini tidak terlaksana. Hanya saja, ada pertimbangan yang harus diperhatikan supaya maksimal,” katanya.

Kategori jalan di Kalteng, lanjutnya, masih kelas tiga dengan spesifikasi maksimal delapan ton. Saat datang angkutan dari luar, khususnya dari Jawa yang melebihi spesifikasi itu, kerusakan jalan di Kalteng menjadi lebih cepat.

”(Angkutan) masuk dari pelabuhan, terus lanjut lagi ke jalan kabupaten. Ya rusaklah jalan. Artinya, kerusakan jalan akibat hal tersebut menjadi lebih cepat,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, juga berdampak besar terhadap penggunaan anggaran infrastruktur. Anggaran yang mestinya digunakan untuk pemeliharaan, terpaksa dialihkan untuk perbaikan. Akibatnya, penanganan jalan pada sejumlah titik tidak bisa dilakukan sesegera mungkin.

”Ya, dampaknya cukup besar. Karena kerusakan jalan pada satu titik saja, akan membuat penanganan di titik lainnya sedikit terganggu. Karena itu, tinggal pelaksanaan aturannya yang diperkuat,” tandasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers