SAMPIT– Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara resmi diajukan pihak DPRD Kotim sebagai Raperda inisiatif. Salah satu hal yang melatarbelakangi pihak DPRD mengajukan rancangan regulasi itu, setelah melihat fenomena merokok di sembarang tempat. Dan keberadaan asap rokok, membuat kesehatan menjadi terganggu, terutama bagi orang di sekitarnya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dani Rakhman menjelaskan, tujuan adanya regulasi itu untuk pengaturan dan pecegahan dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kesehatan manusia.
Maka lanjutnya, berdasarkan pasal 115 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52 PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan, maka bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah, sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah tentang kawasan tanpa rokok .
”Tujuan akhir dari penetapan perda ini nantinya adalah agar derajat kesehatan masyarakat Kotim (khususnya ibu hamil, anak-anak dan orang tua) kian meningkat, melalui upaya pengaturan aktivitas berkenaan dengan rokok,”tegas pria yang akrab disapa Deden ini.
Ditambahkannya, jika sudah ada Perda Kawasan Tanpa ROkok, maka aturan larangan merokok di kawasan publik akan diterapkan tanpa terkecuali. Meskipun diakuinya, nanti di beberapa kawasan perkantoran atau areal lainnya akan disiapkan ruangan terbuka khusus, untuk para perokok.
”Ruangan khusus merokok tersebut tentunya berada di areal terbuka dan bukan merupakan ruang tertutup. Sebab apabila berada di ruang tertutup, hal itu akan berbahaya bagi kesehatan perokok karena harus menghirup asap rokok sendiri..” pungkas Politisi Demokrat ini. (ang/gus)