SAMPIT – Bank Syariah Mandiri Cabang Sampit menyetop layanan kredit kepemilikan perumahan baru. Penghentian ini dilakukan pascamencuatnya kasus kedit macet dari PT Adhi Karya Properti hingga merugikan bank hingga Rp 33 miliar lebih.
Branch Manajer Bank Syariah Mandiri Cabang Sampit Julianto mengakui BSM Sampit tidak melayani pengajuan kredit untuk rumah karena kasus PT Adhi Karya yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Dua mantan pegawai BSM juga sudah jadi tersangka, yakni Hasan dan Yoris.
”Ya jelas. Kami saat ini meliburkan dulu kredit rumah karena alasan itu (kasus PT Adi Karya). Tapi, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti kalau kasusnya sudah selesai, kami akan membukanya lagi,” imbuhnya.
Julianto menambahkan, kasus yang merugikan BSM hingga Rp 33 miliar itu juga sudah ditangani oleh tim legal dari kantor BSM pusat.
Julianto mengatakan, proses perencanaan pengajuan kredit rumah di PT Adhi Karya sudah sesuai prosedur. BSM Sampit menggunakan sistem pengajuan kredit rumah yang ditopang oleh pembiayaan secara syariah. Artinya syarat pengajuan kredit memang diharuskan dengan membuka rekening BSM terlebih dahulu. Tujuannya, untuk mengetahui histori angsuran nasabah.
Nasabah hanya diwajibkan membayar saldo awal Rp 80 ribu dan biaya administrasi untuk keperluan notaris. Itupun tergantung dari besarnya kredit yang diajukan. Biasanya sebesar 1 persen.
Meski begitu, pihaknya tak menampik bahwa terdapat beberapa kesalahpahaman dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh manajemen terdahulu dalam menentukan sebuah keputusan, sehingga terjadi fraud.
”Harusnya memang ada tim yang mengecek ke sana. Ketika itu, saya belum ada di Sampit, tapi memang harusnya ada tim survei untuk melaporkan bahwa rumah yang dikreditkan itu sudah benar-benar ada atau tidak,” ujarnya ketika ditemui di ruangannya, Selasa (12/12) siang.
Julianto melanjutkan, untuk sistem pengajuan kredit rumah di BSM terdapat tiga fase, yang pertama ialah laporan dari sales yang menjaring debitur, kemudian setelah itu dilakukan verifikasi oleh tim pengecekan jaminan yang ketiga persetujuan dari kepala cabang.
Untuk kewenangan plafon kredit, setiap kepala cabang berbeda-beda. Tergantung dari jumlah nasabah yang aktif saat ini. Selain itu, juga ada penetapan plafon dari kantor pusat. Untuk saat ini, plafon kredit yang ditetapkan adalah Rp 1 miliar. (ron/yit)