SAMPIT – Pembangunan pasar di tengah Kota Sampit di Jalan Ahmad Yani dinilai berpotensi konflik dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, pasar yang diperuntukkan bagi pedagang ikan dan daging tersebut tanpa memerhatikan dampak bagi lingkungan sekitarnya.
Koordinator Umum Forbes LSM Kotim Audy Valent menilai, pembangunan pasar itu salah penempatan dan perencanaannya tidak matang. Pasalnya, lokasinya tak jauh dari jalan protokol dan berada di jantung kota serta dekat dengan permukiman warga.
”Di tepian Sungai Mentaya saja sudah bau amis tercium, bagaimana kalau pasar itu ada di tengah kota? Di mana drainase terkadang tidak lancar. Di kota mana pun, yang namanya jantung kota tidak ada dibuat pasar ikan atau pasar sayur. Apalagi jalan itu (Ahmad Yani) sudah sejak dulu dikenal dengan kompleks perkantoran dan perumahan para pejabat,” kata Audy, Selasa (19/12).
Audy menuturkan, apabila bangunan tersebut untuk pasar bahan kebutuhan pokok dan barang kering lainnya, tak jadi masalah, asalkan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang dapat membuat resah masyarakat.
”Kalau di situ dijual ikan dan daging, bagaimana baunya? Tidak pantas ada pasar seperti itu di tengah kota, apalagi tidak memiliki Amdal (analisis dampak lingkungan). Yang jadi pertanyaan, kenapa Pemkab Kotim gencar sekali menjadikan wilayah Ikon Jelawat bersih dari hal jorok, sementara ada perencanaan pasar itu di tengah kota,” katanya.
Menurutnya, apabila gara-gara masalah itu bangunan tersebut tidak bisa beroperasi karena tidak memenuhi syarat, otomatis menambah lagi daftar bangunan mubazir di Kotim. Ada sejumlah pasar yang mubazir karena kurangnya perencanaan. Hal itu diharapkan tak terulang.
”Saya rasa sudah sewajarnya memikirkan nasib bangunan yang tak terpakai, seperti Pasar Keramat Lantai II, eks Mentaya Theater, Pujasera, dan kios Ikon Jelawat. Itu bisa dimanfaatkan bagi pedagang. Jangan membuat bangunan untuk mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Jika memang mengharuskan pembangunan pasar ikan dan daging demi kepentingan pedagang, menurut Audy, masih banyak lokasi lain yang lebih luas dan bisa dipakai. Tidak mengharuskan memaksa berada di tengah kota.
Pembangunan pasar itu juga diprotes warga. Asri, warga sekitar mempertanyakan langkah pemerintah yang membangun pasar di tengah kota. ”Kenapa tidak di tempat lain yang lebih strategis seperti dekat sungai atau di pasar subuh itu kan bagus kalau misalkan dibikin bangunannya,” katanya.
Sebelumnya, Disdagperin Kotim menyatakan, pasar tersebut untuk menampung sisa mantan PKL di Taman Kota Sampit yang sudah direlokasi dan belum kebagian kios di Pasar eks Mentaya Theater. Sisanya akan diisi pedagang lain, termasuk penjual sayuran, ikan dan daging. Ada 120 lebih lapak di lokasi tersebut dengan kios 36 unit.
Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol menegaskan, pembangunan pasar yang akan difungsikan untuk penjualan ikan, daging, dan rumah potong hewan (RPH) di Jalan Ahmad Yani itu tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
”Sampai saat ini Amdal belum ada. Boleh-boleh saja ada pasar ikan dan daging, tetapi IPAL (instalasi pembuangan air limbah) harus ada, biar tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Untuk RPH tidak bisa (di tengah kota),” kata Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol, Senin (18/12) lalu.
Sanggul menegaskan, pasar itu tak boleh berfungsi sebelum memenuhi syarat, terutama terkait IPAL dan Amdal. Hal itu karena dampak limbah bisa berbahaya. Pantauan Radar Sampit, di lokasi pembangunan pasar yang sudah mencapai 96 persen itu, untuk IPAL, Listrik, dan PDAM belum ada.
Bisa Disesuaikan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kotim menegaskan, pembangunan pasar di Jalan Ahmad Yani akan disesuaikan lagi apabila tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
”Kalau emang pembangunan pasar itu tidak sesuai dengan penggunaan dan perencanaan pasar, nantinya akan disesuaikan lagi dengan kebutuhan masyarakat,” kata HM Taher, Kabid Perdagangan Disperindagsar Kotim.
Dia menuturkan, pembangunan pasar itu menggunakan dana APBN sebesar Rp 5,2 miliar yang dikerjakan sejak 30 Agustus dengan target penyelesaian 27 Desember mendatang. Apabila pasar itu tidak sesuai dengan perencanaan, pasar tersebut akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Kotim.
”Nanti lihat saja, jika pasar itu nanti tidak sesuai dengan fungsinya, nantikan juga akan dihibahkan lagi kepada pemkab dan pemkab menggunakan fasilitas bangunan tersebut untuk hal yang lain,” katanya.
Mengenai adanya protes, dia menegaskan, pembangunan itu harus diselesaikan dulu, karena merupakan proyek pemerintah pusat. ”Nanti kita akan evaluasi lagi jika memang pasar di dalam kota itu tidak sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (mir/rm-85ign)