PALANGKA RAYA – Bila cinta sudah menyelimuti dan bersemayam dihati sanubari, lalu melihat wanita lain laksana bidadari cantik turun dari kahayangan bisa dipastikan istri sah tak lagi diurus dan dinafkahi lahir batin. Hal itu mungkin dirasakan, oknum ASN Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, berinisial SU (34).
SU diduga berselingkuh bersama SA (39) hingga berujung penggerebekan oleh istri sah SU dibantu personil Pol PP Kota, Sabtu (6/1) dini hari. Padahal SA berstatus janda empat orang anak. Sedangkan istri SU masih bisa dikatakan lumayan. Perihnya lagi berdasarkan surat keterangan, SA dan SU sudah menikah siri, tapi tanpa izin dari istri sah SU.
Istri SU melakukan penggerebekan dipimpin langsung Kabid Trantib Walter. Aksi tegas itu dilakukan di warung sekaligus rumah milik SA di jalan Timang Kayapi, Kompleks Jalan Junjung Buih. Kini SA harus berurusan dengan petugas penegak peraturan daerah (Perda) dan inspektorat kota untuk menerima sanksi disiplin, karena menikah tanpa izin dan masih berstatus ASN di jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kabid Trantib Pol PP Kota Palangka Raya, Walter mengatakan tindakan itu dilakukan setelah istri SU membuat laporan tentang dugaan perselingkuhan, antara SU dan SA serta sudah dilakukan sejak lama. Bermodal informasi itu, pihaknya berangkat dan menemukan keduanya disatu tempat.
"Benar kita amankan oknum ASN, pengungkapan itu berawal atas kecurigaan pelapor tentang adanya perselingkuhan," ujarnya, Minggu (7/1).
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan sementara, SU adalah oknum ASN di Dinas Pendidikan Kota dan masih berstatus suami wanita lain, bukan suami dari SA. Namun belum diketahui secara rinci sudah berapa lama dugaan tersebut dilakukan.
"Detailnya saya belum tahu karena itu nanti akan diperiksa, hanya saja ngakunya sudah menikah siri dan memang ada surat bukti pernikahan," ujar Walter.
Kata Walter, SU dan SA memiliki surat keterangan nikah. Hanya saja tanpa izin istri sah sehingga bisa dikatakan pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat kota.
"Istri sah SA melapor dan ini akan diproses kita sudah tembuskan ke Inspektorat kota, mungkin senin akan ditindaklanjuti, intinya proses lanjut," tuturnya.
Walter menambahkan SU dan SA sudah diperbolehkan pulang. Saat malam SU dan SA sempat dibawa ke rumah RT setampat hingga akhirnya diperiksa sementara di kantor Pol PP Kota. "Intinya ini jangan ditiru dan tindakan tegas akan diambil," pungkas Walter.
Informasi yang dihimpun saat digerebek, SA dan SU berada di rumah dan asyik bercengkrama. Malam itu sempat pula terjadi keributan terlebih anak-anak SA berada di lokasi. Dalam surat pernyataan nikah tercantum bahwa keduanya nikah siri pada Minggu,24 September 2017 lalu di Jalan Banteng Raya dengan mahar uang sebesar Rp 100 ribu dan disaksikan kedua belah pihak keluarga. Kini kasus itu sudah ditangani pihak berwenang. (daq/vin/gus)