SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 01 Maret 2018 16:37
AWAS!!!! Polisi Sita Pemutih Wajah Mengandung Merkuri

Suami Jual Sabu, Istri Dagang Kosmetik Ilegal

BARANG ILEGAL: Puluhan jenis kosmetik ilegal yang disita Polres Kotim dari kediaman Suparjo, bandar sabu yang diringkus Senin (26/2) lalu. Kosmetik itu milik istrinya dan sudah setengah tahun ini dijual bebas.(FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –PenangkapanSuparjo,bandar sabu di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin (26/2) lalu, mengantarkan polisi menguak kasus lain, yakni perdagangan kosmetik ilegal. Puluhan jenis kosmetik berbagai produk itu disita aparat. Barang itu dinilai berbahaya karena ada yang mengandung merkuri, salah satunya pemutih wajah.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya. Hasilnya, BPOM menyatakan 53 jenis kosmetik itu tak terdaftar secara resmi di lembaga tersebut.

”Di salah satu kosmetik yang kami sita ini, ada yang mengandung merkuri, yakni pemutih muka,” kata Muchtar, Rabu (28/2).

Dikutip dari berbagai sumber, merkuri atau yang juga disebut air raksa (Hg), merupakan salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu-batuan, biji tambang, tanah, air, dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik.

Merkuri sangat populer dalam kandungan produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat.

Penggunaan merkuri pada kosmetik terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Tidak hanya untuk kulit yang terpapar, bahan kimia tersebut dengan mudah akan diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah.

Merkuri bersifat korosif pada kulit. Artinya, mengoleskan merkuri pada kulit akan membuat lapisan kulit semakin menipis. Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat berupa kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal. Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

Muchtar mengungkapkan, barang ilegal dan berbahaya itu dijual RS (47), istri Suparjo. Wanita itu bakal dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Dari kosmetik yang kami sita ini, rata-rata hampir semuanya mengandung merkuri. Tidak ada surat izin edar. RS ini sudah berjalan hampir setengah tahun dan berhasil menjual produk ini kepada pelanggannya di Kota Sampit,” jelasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti kasus kosmetik tersebut. Polisi bersama BPOM Palangka Raya akan mengecek toko di Sampit, khususnya yang menjual alat-alat kosmetik yang mereknya sama dengan yang diamankan.

Kosmetik ilegal itu ditemukan aparat saat menggeledah kediaman Suparjo. Dari pria itu, polisi mengamankan 1 ons sabu dan 30 butir Inex yang ditemukan dari dalam baraknya. Dia memperoleh sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara Inex, dia membeli sebanyak 50 butir. Sebanyak 20 butir sudah dijual pada pelanggannya.

Penangkapan Suparjo berdasarkan pengembangan dari Mahdi yang ditangkap lebih dulu tak jauh dari kediaman Suparjo. Mahdi membeli paket sabu dari Suparjo. (rm-85/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers