SAMPIT –PenangkapanSuparjo,bandar sabu di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin (26/2) lalu, mengantarkan polisi menguak kasus lain, yakni perdagangan kosmetik ilegal. Puluhan jenis kosmetik berbagai produk itu disita aparat. Barang itu dinilai berbahaya karena ada yang mengandung merkuri, salah satunya pemutih wajah.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya. Hasilnya, BPOM menyatakan 53 jenis kosmetik itu tak terdaftar secara resmi di lembaga tersebut.
”Di salah satu kosmetik yang kami sita ini, ada yang mengandung merkuri, yakni pemutih muka,” kata Muchtar, Rabu (28/2).
Dikutip dari berbagai sumber, merkuri atau yang juga disebut air raksa (Hg), merupakan salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu-batuan, biji tambang, tanah, air, dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik.
Merkuri sangat populer dalam kandungan produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat.
Penggunaan merkuri pada kosmetik terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Tidak hanya untuk kulit yang terpapar, bahan kimia tersebut dengan mudah akan diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah.
Merkuri bersifat korosif pada kulit. Artinya, mengoleskan merkuri pada kulit akan membuat lapisan kulit semakin menipis. Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat berupa kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal. Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.
Muchtar mengungkapkan, barang ilegal dan berbahaya itu dijual RS (47), istri Suparjo. Wanita itu bakal dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Dari kosmetik yang kami sita ini, rata-rata hampir semuanya mengandung merkuri. Tidak ada surat izin edar. RS ini sudah berjalan hampir setengah tahun dan berhasil menjual produk ini kepada pelanggannya di Kota Sampit,” jelasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus kosmetik tersebut. Polisi bersama BPOM Palangka Raya akan mengecek toko di Sampit, khususnya yang menjual alat-alat kosmetik yang mereknya sama dengan yang diamankan.
Kosmetik ilegal itu ditemukan aparat saat menggeledah kediaman Suparjo. Dari pria itu, polisi mengamankan 1 ons sabu dan 30 butir Inex yang ditemukan dari dalam baraknya. Dia memperoleh sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara Inex, dia membeli sebanyak 50 butir. Sebanyak 20 butir sudah dijual pada pelanggannya.
Penangkapan Suparjo berdasarkan pengembangan dari Mahdi yang ditangkap lebih dulu tak jauh dari kediaman Suparjo. Mahdi membeli paket sabu dari Suparjo. (rm-85/ign)