SAMPIT – Tersangka kasus program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), Jamaludin, membantah sejumlah aset yang disebut-sebut miliknya. Dia hanya mengakui asetnya hanya rumah, sementara aset lainnya, seperti ruko, gedung walet, tanah beberapa bidang, dan aset bergerak lainnya tidak diakui.
”Aset yang diakuinya hanya rumah saja. Bangunan lain tidak ada. Itu pengakuannya saat diperiksa sebagai tersangka, tapi kami telusuri dulu aset seluruhnya yang berhasil penyidik himpun datanya,” kata Ketua Tim Penyidik Kasus BPN Datman Kataren, Kamis (5/4).
Seperti diberitakan, kasus yang menyeret Jamaludin, menguak kekayaannya yang menggurita. Nilai harta yang terlacak diperkirakan mencapai belasan miliar. Penyidik Kejari Kotim menyegel sejumlah asetnya.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program IP4T itu terancam dimiskinkan. Kabarnya, penyidik mengambil ancang-ancang untuk menjerat Jamaludin dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Datman, pihaknya menemukan sejumlah aset yang diduga milik tersangka, mulai dari rumah, ruko, kontrakan, hingga sejumlah gedung walet di beberapa tempat. Pihaknya akan tetap menelusuri lokasi yang jadi sasaran penggeledahan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala BPN Kotim tersebut.
Datman menuturkan, pihaknya masih mengembangkan dugaan aset tersangka yang ditemukan penyidik. Kuat dugaan aset yang lain masih ada dan masih ditelusuri keberadaannya.
Aset tersangka juga disebut-sebut tidak hanya di Kotim saja, namun juga di beberapa wilayah, seperti Palangka Raya, Banjarmasin, hingga di Jawa.
Karena itu, untuk mengantisipasi pengalihan aset tersangka, dalam waktu dekat akan diajukan pemblokiran. Mengingat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kotim tengah menelusuri dugaan pencucian uang tersangka, karena sejumlah aset yang ditemukan nilainya mencapai miliaran rupiah.
”Kami akan ajukan untuk pemblokiran untuk menghindari aset-aset itu dipindahtangankan,” kata Datman Kataren.
Menurut Datman, apabila terbukti aset tersangka diperoleh saat menjabat di BPN, tidak menutup kemungkinan Jamaludin akan dimiskinkan. Aset-asetnya dirampas untuk negara dan dilelang.
Datman menambahkan, pihaknya terus mengembangkan dua kasus itu. Pasalnya, selain ada dugaan pemalsuan, disinyalir ada dana mengalir dari pemilik tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat dalam kasus sengketa tanah Disdik Kotim.
Dari penelusuran petugas, dugaan aset Jamaludin terdapat di beberapa lokasi, di antaranya gedung walet, rumah, dan kontrakan di Jalan Batu Kecubung; gedung walet, rumah lantai tiga, dan gudang di Jalan Sawit Raya; gedung walet di Jalan Gastrack; rumah mewah di kompleks Perumahan Adhi Karya; tiga rumah dan tanah kosong di kompleks Perumahan Wengga Metropolitan; dan bangunan walet, barak, serta rumah di Jalan Metro TV.
Sementara itu, dalam penelusuran aset tersangka, penyidik menemukan fakta baru. Ada sebuah kawasan perumahan di Kota Sampit, dalam satu blok dikuasai pejabat, staf, hingga honorer di BPN Kotim.
Penyidik mengindikasikan ada yang tidak beres dengan keberadaan aset pejabat BPN itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan itu salah satu bagian dari barang gratifikasi dari pihak pihak terkait.
”Ini tidak menutup kemungkinan seperti itu (dugaan gratifikasi). Ini juga akan ditelusuri,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini akan merembet ke pejabat lainnya yang menerima hadiah atau gratifikasi tersebut. (ang/ign)