SAMPIT – Kebanyakan umat muslim mengeluarkan zakat fitrah menjelang Idulfitri. Padahal, zakat boleh dibayarkan di awal Ramadan.
“Itu bukan wajib, tapi dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah ketika di awal Ramadan hingga akhir Ramadan,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotim H Samsudin di ruang kerjanya, Selasa (22/5).
Batas akhir mengeluar zakat fitrah bukan pada malam Lebaran, melainkan ketika khatib naik mimbar saat salat idulfitri berjamaah.
“Kalau khatib sudah naik mimbar kemudian mengeluarkan zakat fitrah, itu bukan zakat fitrah melainkan disebut sedekah,” ujar mantan Kepala Kankemenag Kabupaten Seruyan ini.
Adapun besaran zakat fitrah, lanjut Samsudin, menyesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk mengetahui harga sebenarnya, Kankemenag telah membentuk tim survei ke beberapa pasar mulai dari Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Pasar Keramat, pasar sejumput dan swalayan di perkotaan.
“Zakat fitrah dikeluarkan sesuai dengan kadar makanan sehari-hari dengan ukuran 2,5 kilogram dan bisa juga dengan uang tunai sesuai dengan nilai harga beras di pasaran,” pungkasnya. (fin/yit)