PALANGKA RAYA – Hidup Irwansyah alias Ancah Naga (47), perampok BRI unit Pundu, berakhir di penjara. Narapidana yang memiliki banyak catatan dalam dunia kriminal itu meninggal dunia akibat serangan jantung di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Palangka Raya, Senin (28/5) dini hari.
Kematiannya yang mendadak itu mengagetkan koleganya di penjara dan pihak lapas. Pasalnya, sebelum ajal menjemput, Ancah terlihat segar bugar. Dia bahkan sempat tadarusan dan melaksanakan salat Tarawih bersama dengan para narapidana lain.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Palangka Raya Lukman Hendru menuturkan, Ancah Naga menghuni sel tahanan Blok C5 bersama empat napi lainnya. Saat Ancah menderita serangan jantung, salah seorang napi berteriak karena Ancah sakit.
”Ketika petugas datang, dia sudah tidak bernyawa. Diduga karena serangan jantung. Itu hasil pemeriksaan tim medis lapas,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, Ancah tidak pernah mengeluh sakit. Sejak menghuni lapas tersebut dua tahun silam, Ancah aktif di masjid, baik sembahyang dan mengaji. Selama Ramadan, Ancah juga rajin beribadah.
”Di sini (Lapas Klas IIA Palangka Raya) hampir dua tahun. Dia pernah juga masuk penjara di Banjarmasin karena kasus pembunuhan. Pernah juga di mendekam di penjara Nusakambangan,” tutur Lukman.
Lukman menuturkan, pihak keluarga Ancah sudah ikhlas atas kematian pria bertato tersebut, karena bukan disebabkan kekerasan atau lainnya. ”Kami serahkan ke keluarganya. Keluarga mengambil tadi pagi (kemarin, Red) dan mereka menangis semuanya,” ungkapnya.
Kabar kematian Ancah Naga juga sampai ke salah satu kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas. Dia dikabari keluarga Ancah. ”Jenazahnya dibawa ke Martapura, Kalimantan Selatan, untuk dimakamkan di sana oleh keluarganya," ujarnya.
Menurut Sukarlan, dari keterangan teman satu sel Ancah Naga, Bambang, Ancah sempat mengalami sesak napas. Sebelumnya Ancah sempat sahur untuk persiapan puasa. ”Saat itu dia sehat-sehat saja sampai membagikan kue segala," kata Sukarlan menirukan ucapan Bambang.
Sukarlan menuturkan, tahun depan Ancah sebenarnya akan bebas, karena sudah mengajukan program pembebasan bersyarat. Dia dipidana atas tuduhan perampokan BRI sekitar Rp 500 juta lebih pada 2016 lalu.
Ancah menyangkal tuduhan itu. Meski demikian, pengadilan tetap menyatakan residivis kasus pembunuhan tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Atas vonis itu, Ancah melakukan perlawanan hukum yang sebenarnya masih berproses. Namun, karena meninggal dunia, upaya hukum itu berakhir. ”Kami tidak bisa melanjutkan lagi upaya hukum Ancah,” kata Sukarlan.
Catatan Radar Sampit, perampokan yang dilakukan Ancah Naga, terjadi pada 12 Mei 2016. Kawanan rampok itu menggunakan senjata api. Sejumlah pegawai dan nasabah BRI unit Pundu diikat dan brankas uang sekitar Rp 500 juta lebih digasak.
Pelaku berjumlah enam orang. Lima orang menggunakan senjata api, satu orang senjata tajam. Sebagian senjata itu diduga mainan. Pasalnya, pistol salah seorang pelaku tertinggal bersama parang. Mereka juga menggunakan helm, topi, dan topeng.
Kawanan perampok itu kemudian kabur ke arah Sampit. Mereka juga mengambil rekaman CCTV di bank untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil memburu salah satu pelakunya, yakni Ancah Naga hingga dia dijebloskan ke penjara. (daq/ang/ign)