KASONGAN - Guna menjaga netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam Pilkada Katingan 2018, seluruh personel yang ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) dilarang mencatat maupun mendokumentasikan hasil perhitungan suara. Instruksi tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat telegram Nomor : STR/404/VI/OPS.1.3./2018 pada tanggal 22 Juni 2018.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting membenarkan adanya surat telegram Kapolri tersebut. Dirinya menegaskan, anggota kepolisian yang ditugaskan mengamankan TPS dilarang keras melanggar ketentuan yang telah diinstruksikan tersebut.
"Kita selaku jajaran di bawah tentunya akan mematuhi Direktif Mabes Polri tersebut. Sehingga saat melakukan kegiatan pengamanan di TPS, kita akan menjalankan sesuai prosedur. Artinya mengamankan masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya, agar tidak terjadi gangguan kamtibmas dan lain sebagainya," ungkap Alieser, Senin (25/6).
Keberadaan anggota Polri di TPS semata-mata untuk menjalankan pengamanan saja. Terkait proses perhitungan suara dan lain-lain, bukan menjadi kewenangan polisi.
"Ditakutkan ada salah penafsiran dari masyarakat, hal itulah yang ingin kita hindari. Sebab sudah ada petugas khusus yang memiliki wewenang, jadi bukan polisi. Edaran Kapolri itu memang ada, mulai dari Mabes Polri, jajaran Polda hingga pelaksana-pelaksana pengamanan yang ada di bawahnya," jelasnya.
Menurutnya, instruksi Kapolri tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran polres. Dirinya memastikan, seluruh personelnya akan bekerja secara netral dan profesional.
"Saya percaya semua personel kita sudah memahami tugas dan fungsinya, yaitu hanya untuk mengamankan proses Pilkada Katingan. Sehingga sudah sewajarnya mereka tidak melanggar ketentuan dimaksud," tegasnya.
Berdasarkan instruksi tersebut, Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting meminta seluruh personel yang ditugaskan mengamankan TPS untuk selalu berkoordinasi dengan satuan pengamanan lainnya. Kemudian pada H-1 personel wajib melakukan survei terkait karakteristik kerawanan di TPS bersangkutan.
"Personel juga diminta melaksanakan pengamanan dan pengawalan kotak suara baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara. Selanjutnya melaksanakan pengamanan dan pemantauan saat pemungutan maupun perhitungan suara di TPS," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam surat telegram tersebut juga mencantumkan larangan-larangan yang dilakukan anggota Polri. Diantaranya dilarang memasuki lokasi TPS, terkecuali diminta oleh KPPS dengan catatan apabila terjadi gangguan kamtibmas di lokasi. Kemudian dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil perhitungan suara di TPS, dan dilarang memengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya di TPS. (agg/yit)