PALANGKA RAYA – Enam mahasiswa yang sebelumnya disebut-sebut terlibat pelanggaran Pilkada Kota Palangka Raya terancam penjara maksimal enam tahun. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya menyatakan mereka melakukan tindak pidana dalam pesta demokrasi tersebut.
Enam mahasiswa itu, yakni KS, AA, MS, AL, SS, dan MT. Mereka kedapatan menggunakan form model C 6-KWK milik orang lain saat pemungutan suara Pilkada Kota Palangka Raya 27 Juni lalu. Mahasiswa itu dikenakan wajib lapor. Kasusnya masih berproses di Gakkumdu.
Menurut Panwaslu, oknum mahasiswa tersebut diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sesuai Pasal 178A dan Pasal 178B. Hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.
”Saat ini (kasusnya) masih digodok di Gakkumdu, tetapi kami dari Panwaslu Kota sudah memastikan dan meyakini enam orang tersebut melakukan tindak pidana pilkada. Jelas melakukan pencoblosan menggunkan form C6 milik orang lain dan mencoblos salah satu paslon. Sudah ada bukti dan pengakuan,” kata Ketua Panwaslu Kota Endrawati, Minggu (1/7).
Endrawati menuturkan, enam mahasiswa itu tidak dapat mengelak. Mereka bisa dikatakan terkena operasi tertangkap tangan (OTT). Bahkan, telah mengaku menggunakan hak pilih orang lain. Saat ini tinggal proses di Gakkumdu dan kepolisian.
”Kami sudah meyakini hal itu. Apalagi itu temuan kami dan sudah memenuhi unsur formil dan meteriel. Jadi, menurut kami sudah memenuhi unsur. Mereka bukan berhak memilih. Jadi, tinggal proses selanjutnya saja, yakni dilakukan instansi terkait,” ucapnya.
Dia menegaskan, untuk kepolisian dan kejaksaan memang belum bisa dikatakan tindak pidana pemilihan. Namun, di Panwaslu sudah menyatakan hal tersebut merupakan tindak pidana.
”Kami memang tidak ada urusan jika itu mengarah ke aktor intelektual, karena itu kewenangan lain. Saat ini kami proses yang sudah ada dulu dan jelas-jelas pelanggaran, karena bukan orang yang berhak memilih menggunakan hak orang lain. Keenamnya bukan korban, karena sudah dewasa,” tegasnya.
Terkait temuan itu di Gakkumdu, lanjut Endra, sedang melakukan kajian. Apabila ada unsur pelanggaran pidana, akan ada perintah penyidikan. Jika terbukti dan ditetapkan tersangka, akan dilimpahkan ke penuntutan dan disidangkan. ”Kasus ini khusus, sehingga waktunya cepat. Jadi, tunggu saja hasil Gakkumdu,” jelasnya.
Endrawati mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan temuan tersebut. Hanya saja, KPPS tidak mengindahkan dan bersikukuh mengenal warganya. Namun, enam orang tersebut menggunakan C6 milik orang lain. ”Kami sudah sesuai aturan memproses ini,” ujarnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya siap memproses temuan Panwaslu. Meski demikian, tetap menunggu hasil keputusan Gakkumdu mengenai tindak pidana atau pelanggaran.
”Semuanya masih aman dan terkendali. Kami siap menindaklanjuti hal tersebut dan memproses sesuai aturan,” ujar Perwira Menengah Polri ini.
Sementara itu, pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (PSU) kemarin berjalan lancar. Namun, hasil PSU itu tak berpengaruh secara keseluruhan terhadap hasil perolehan suara yang berdasarkan hitung cepat dimenangkan pasangan nomor 3 Fairid Naparin-Umi Mastikah (berita terkait di halaman 21). (daq/ign)