SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membantah anggapan yang menyebutkan RSUD dr Murjani Sampit turun kelas. Rumah sakit terbesar di Kotim itu hanya belum menjalani penilaian akreditasi.
”Saya baca informasi di media sosial, bahkan sempat menjadi viral. Sebenarnya itu tidak benar. Yang benarnya, rumah sakit belum bisa mengeluarkan surat tersebut karena belum ada penilaian akreditasi,” kata Sekda Kotim Halikinnor pada acara purna tugas Kepala DPKAD dan Disnakertrans Kotim dilantai II Setda Kotim, Senin (2/7).
Penilaian akreditasi, lanjutnya, dimulai September dan Oktober mendatang, sehingga RSUD Dr Murjani Sampit belum bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani bagi calon legislatif yang maju pada Pemilihan Legislatif 2019.
”Yang pastinya, September atau Oktober nanti, seluruh rumah sakit di Provinsi Kalteng ini akan dilakukan penilaian akreditasi, termasuk RSUD dr Murjani Sampit,” katanya.
Terpisah, Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Yudha Herlambang mengatakan, pihaknya sedang berupaya meningkatan akreditasi. Beberapa tahapan sudah dilakukan, seperti kelengkapan dokumen, perizinan, dan lainnya. Pihaknya sudah dalam tahap implementasi.
”Setelah lengkap, kami akan melakukan survei simulasi. Kemudian kami undang komite akreditasi melakukan assesment. Seleksi objektifnya ditargetkan September akan dilakukan survei simulasi,” ujarnya.
Menurutnya, proses akreditasi tidak ada selesainya, karena akreditasi berkaitan dengan regulasi rumah sakit dalam pelaksanaan, peningkatan mutu, dan pelayanan yang dilakukan per tiga tahun.
”Misalnya sekarang RSUD sudah masuk penilaian dan dilihat posisinya, jika bintang 2 madya, nanti selesainya akan dikasih pekerjaan rumah. Tahun depan akan diadakan penilaian ulang. Kalau selama tiga tahun tetap madya, berarti peringatan untuk rumah sakit,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk memenuhi akreditasi itu perlu waktu, karena hal tersebut merupakan hal baru di RSUD dr Murjani. ”Jika sudah pernah dilaksanakan, berikutnya hanya tahap penyempurnaan,” kata Yudha.
Seperti diberitakan, keputusan KPU (sebelum revisi) yang menerbitkan daftar rumah sakit tertentu yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang wajib dipenuhi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menuai reaksi keras. Salah satu wakil rakyat di Kotim ”meradang” dengan kabar itu, karena RSUD dr Murjani Sampit tak masuk dalam daftar.
Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi merespons kabar tersebut dengan menulis status yang menghebohkan jagat maya, Minggu (1/7). Melalui akun Facebooknya, Supriadi menyebut RSUD dr Murjani Sampit turun kelas karena tak masuk daftar yang dikeluarkan KPU. ”Kaget. RSUD Murjani Sampit turun kelas. Evaluasi,” kata Supriadi melalui statusnya.
Surat Edaran Nomor 627 yang dikeluarkan KPU itu memang membuat heboh bakal calon anggota legislatif. Banyaknya protes membuat KPU merevisinya dengan mengeluarkan SE Nomor 633 sebagai penjelasan.
Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan, daftar yang dirilis dalam SE Nomor 627 bukan keputusan sepihak KPU. Sebelum mengeluarkan SE, KPU berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan meminta daftar RS yang bisa menjadi rujukan bacaleg untuk mengajukan surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Dalam SE Nomor 633 yang merevisi surat sebelumnya, menambah penjelasan dari SE No 627. Surat itu menjelaskan, bacaleg dapat mengajukan syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RS selain institusi kesehatan yang masuk dalam daftar SE Nomor 627.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih juga menegaskan, bacaleg di Kotim diperbolehkan menggunakan surat keterangan dari RSUD dr Murjani Sampit. ”Tidak ada masalah bagi bacaleg yang sudah membuat atau akan memproses surat keterangan kesehatan dan bebas penyalahgunaan narkoba di RSUD Murjani,” katanya. (fin/rm-87/ign)