SAMPIT - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Katingan, Deddy Faizal sengaja mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah tersangkut kasus hukum dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri.
Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Katingan itu beralasan, ia ingin terbuka kepada publik terkait dengan riwayat hidupnya. Padahal, berdasarkan aturan, mantan narapidana tidak diharuskan menyampaikan pengumuman karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun.
"Saya ingin memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Di era keterbukaan ini tidak ada yang harus dirahasiakan," kata Deddy melalui sambungan telepon kepada Radar Sampit, kemarin (5/7).
Dia membeberkan, dirinya tersangkut kasus hutang-piutang. Ia hanya dituntut 10 bukan dan divonis 3 bulan 10 hari. Artinya, sebenarnya tidak ada keharusan bagi dirinya untuk mengumumkan kepada publik. Sedangkan dia secara sukarela dan sengaja menyampaikan di media massa.
"Dan sebenarnya saya juga mengajukan kasasi. Tapi sampai sekarang putusan kasasinya belum turun," ujarnya.
Dedy juga menceritakan bahwa kasus yang membelitnya sebenarnya hanya kesalahpahaman. Ada salah satu kuitansi terkait bukti hutang-piutangnya yang terselip. Dan sebenarnya pihaknya pelapor juga telah mencabut laporannya. Namun entah kenapa kasus tersebut tetap berlanjut dan berujung pada vonis penjara.
"Lembaga pemerintah, termasuk DPRD perlu orang-orang yang jujur. Dan prinsipnya kita hidup hari ini lebih baik dari hari kemarin. Dan hari besok lebih baik dari hari ini," ulas Deddy.
Dia juga berpesan kepada bacaleg lainnya untuk tidak perlu ragu apalagi malu menyampaikan yang sebenarnya. Bacaleg harus bersikap gentleman. Dan prinsipnya, kata dia, bahwa kebenaran sesungguhnya hanya Allah SWT yang tahu. (rm-90/fm)