SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 25 Agustus 2018 16:49
WADUH..!! Api Lumat 3.693,11 Hektare Lahan, Kebakaran Bakal Sulit Dikendalikan
DISELIDIKI: Polisi memasang garis di lahan yang terbakar di Kota Palangka Raya.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan terjadi di semua daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Januari lalu. Minimnya curah hujan dalam sepekan terakhir,  meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak kabut asap. Kondisi di lapangan yang kering juga membuat karhutla bakal sulit dikendalikan.

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng, sejak Januari hingga 23 Agustus, di seluruh Kalteng tercatat ada 2.078 titik panas. Paling tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 444 titik, Pulang Pisau 219 titik, dan Seruyan 157 titik (lihat infografis).

Kemarin (24/8), titik panas masih terpantau di sejumlah daerah. Dikutip dari laman sipongi.menlhk.go.id, satelit TERRA/AQUA (LAPAN), mendeteksi titik panas di sembilan kabupaten/kota, yakni Seruyan 6 titik; Pulang Pisau tiga titik; masing-masing dua titik di Palangka Raya dan Kotim; dan masing-masing satu titik di Kobar, Katingan, Gunung Mas, Kapuas, dan Sukamara.

Terkait luasan lahan yang terbakar, sejak awal tahun, api telah melumat lahan seluas 3.693,11 hektare di Kalteng. Paling tinggi terjadi pada Agustus. Hanya dalam waktu hampir sebulan, luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 1.364,1 hektare.

Petugas Bagian Operasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng Japalmen, Jumat (24/8), mengatakan, sebagian besar lahan yang terbakar terjadi di lahan kosong milik masyarakat. Namun, dia tak bisa memastikan kebakaran tersebut unsur kesengajaan.

”Kalau faktornya bukan kewenangan saya, tetapi memang banyak lahan terbakar itu milik masyarakat dan lahan kosong,” katanya.

Japalmen menuturkan, dalam penanganan karhutla, tim gabungan menggunakan armada mobil relawan dan perlengkapan lainnya. Dalam sistem operasi, pihaknya memiliki tiga pos laporan dan posko. Dalam satu posko terdiri dari dua regu, ditambah personel TNI dan Polri, sehingga penanganan bisa terpadu dan terorganisir dengan baik.

Untuk kawasan Palangka Raya, kata Japalmen, sejumlah kawasan rawan kebakaran, seperti Jalan Maduhara, Kalampangan, Kelurahan Petuk Ketimpun, jalan lingkar luar, dan kawasan Jalan G Obos. Lokasi itu merupakan langganan karhutla.

”Semuanya berpotensi karhutla dan tidak ada kabupaten yang nihil karhutla. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pencegahan dan antisipasi kebakaran. Kami yakin masyarakat peduli, biar tidak terjadi lagi (bencana kabut asap) seperti tahun 2015 lalu,” katanya.

Cuaca panas belakangan ini membuat karhutla sulit ditangani dan berpotensi meluas. Pemadaman terkendala sejumlah hal, seperti kesulitan sumber air, perlengkapan, lokasi, dan akses menuju kebakaran yang sulit dijangkau. Selain itu, dua unit helikopter belum bisa digunakan karena dalam perbaikan.

Sementara itu, Polres Palangka Raya sejauh ini menangani lima kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari lima kasus itu, dua pembakar lahan kepergok aparat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Satu tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres, satunya lagi dilakukan penangguhan penahanan karena masalah kesehatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah.

Subarkah menuturkan, lahan yang terbakar diduga disengaja oleh sejumlah oknum masyarakat. Kasus itu masih ditangani pihaknya. Lahan terbakar yang diselidiki mencapai sekitar 30 hektare.

”Lima lokasi yang terbakar berada di Jalan Banteng, Yos Sudarso, jalan lingkar luar, dan Jalan Gang Obos. Untuk kebakaran hutan dan lahan di Jalan Yos Sudarso dan Gang Obos 11, pelakunya sudah diamankan, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka pembakar hutan dan lahan, yaitu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran lahan yang mengakibatkan bencana dan merugikan masyarakat di sekitarnya.

”Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kami siap menindak tegas pembakar hutan dan lahan yang bisa mengakibatkan bencana. Ini sesuai arahan Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko,” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers