SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 07 September 2018 09:53
NAH LO!!! Kasus Credit Union EPI ”Seret” Dosen dan Pengusaha Minyak

Kantongi Bukti Keterlibatan Terduga Penggelapan Rp 65 Miliar

RAPAT NASABAH: Para nasabah CU EPI Sampit tengah melakukan rapat di Gedung CU Jalan Jenderal A Yani, beberapa waktu lalu.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pelaku dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit sebesar Rp 65 miliar disinyalir lebih dari dua orang. Ada dua orang lagi yang disebut-sebut bertanggung jawab. Mereka berprofesi sebagai dosen aktif dan pengusaha minyak. Nasabah mengaku memiliki bukti keterlibatan terduga lainnya itu.

”Kami yakin masih ada lagi yang bisa ditetapkan tersangka. Ada dua orang yang patut dicurigai, yakni Su dan RK yang bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Wiro, nasabah CU EPI Sampit, Rabu (5/9) siang.

Polda Kalteng sebelumnya dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nono Magat (Manajer CU EPI  Sampit 2006-2014) dan Mahdalena Antisa (Manajer CU EPI 2014-2016). Keduanya telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng setelah menjalani pemeriksaan. 

Menurut Wiro, Su merupakan mantan ketua pengurus sejak CU EPI Sampit berdiri hingga tahun 2014 sebelum digantikan oleh Nono. Su berlatar belakang sebagai pengusaha bahan bakar minyak (BBM). Sementara RK, pernah menjabat sebagai ketua pengawas. RK dosen yang masih aktif mengajar.

Para nasabah menuding keduanya terlibat lantaran Su dan RK diyakini memakai dana nasabah bernilai miliaran rupiah untuk membeli aset. Su diduga memakai menggunakan uang siluman bernilai miliaran untuk membangun sebuah SPBU di Kotim. RK dituding menggunakan dana Rp 2 miliar lebih untuk membangun perumahan di Kabupaten Gunung Mas. Para nasabah mengklaim mengantongi bukti keterlibatan dua orang itu.

”Iya, kami ada buktinya. Mereka berdua memakai dana nasabah bernilai miliaran. Namun, untuk sementara kami belum bisa membeberkan (bukti) itu. Kami berikan kesempatan pada penyidik untuk mengusut kasusnya dulu,” kata Isnawati, nasabah lainnya.

Nasabah juga meyakini, Nono, Mahdalena Antisa, Su, dan RK, bisa dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka mendesak aparat kepolisian menguak tindak pidana yang diduga dilakukan berjamaah itu.

”Kami yakin aparat kepolisian bisa menguaknya. Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut dan sudah saatnya yang terlibat ditahan semua,” kata Aryanti, nasabah lainnya.

Dihubungi terpisah, RK mengatakan, tuduhan tanpa bukti merupakan kebohongan belaka. Dia menegaskan, segala tuduhan harus dibuktikan dengan jelas. Dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret namanya, RK menantang nasabah untuk membuktikan tudingan mereka agar tidak menjadi fitnah.

"Saya kira tuduhan yang macam-macam itu harus ada buktinya. Jangan berspekulasi hanya karena dugaan saja," ujarnya, melalui sambungan telepon, tadi malam.

RK berpesan kepada penudingnya agar memperlihatkan bukti. Hal itu agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Sementara itu, Su yang namanya ikut diseret tak berkomentar banyak. Pasalnya, ketika dihubungi koran ini, Suparman tengah sakit. Dalam telepon, suara pria itu berat dan terdengar parau. Ia nampak kesulitan menjawab pertanyaan wartawan.

”Saya tak dapat berkomentar banyak. Saat ini saya sedang sakit," katanya dengan terbata-bata dan bersuara berat.

Keterangan Su sejalan dengan pernyataan RK. Menurutnya, Su menderita stroke yang menyebabkan pria itu lumpuh dan tak dapat mengontrol beberapa anggota tubuhnya. (ron/ign)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers