SAMPIT – Anggota DPRD Kotim Ida Laila mengaku dirugikan dengan kabar hoax yang menyebutkan teror dan pemerasan yang dialaminya berkaitan dengan foto syur. Dia juga menegaskan tak mengenal pemilik akun Facebook yang menerornya sampai pelaku diringkus Polda Kalteng.
”Perlu saya tegaskan. Saya tidak kenal pemilik akun itu. Jadi, kalau dikait-kaitkan dengan hal lain, itu isu segelintir orang yang memanfaatkan momen tersebut,” kata Ida Laila, Rabu (3/10).
Seperti diberitakan, Ida Laila mengaku diperas melalui Facebook. Peneror mengancam akan membuka masalah pribadinya ke publik. Jika tak ingin itu terjadi, dia harus membayar sejumlah uang. Selain Ida, anak dan suaminya juga mendapat teror serupa
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan, isi ancaman itu berupa pesan singkatnya di Facebook dengan salah satu akun lainnya akan disebarkan. Namun, Ida enggan mengungkap isi pesan yang membuatnya merasa diancam itu. Dia hanya menegaskan, bukan foto syur yang akan disebarkan pelaku.
”Bukan berkaitan dengan foto segala macam. Dia (pelaku, Red) hanya meminta sejumlah uang kepada saya. Jika tidak, isi chatting saya dengan akan disebar ke semua orang. Jadi, perlu digarisbawahi, bukan foto,” kata Ida.
Ida mengaku masih berada di Banjarmasin. Dia berjanji dalam waktu dekat akan pulang ke Sampit dan menjelaskan ke publik secara rinci masalah itu. Dia merasa dirugikan ada kabar miring yang menuding dirinya memiliki hubungan spesial dengan pelaku.
”Jadi jangan dong menerka-nerka. Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan di sejumlah media tanpa ada konfirmasi ke saya,” katanya.
Ida Laila menuturkan, kasus itu dilaporkan ke polisi sejak pertengahan September lalu. Sejak itu akun miliknya sudah diambil alih polisi. Namun, pelaku pemerasan, BI, tetap mengirim pesan melalui Facebook.
”Dia tak tahu bahwa selama ini dia berkomunikasi dengan aparat karena saya sudah lapor. Sampai dia meminta sejumlah uang. Jadi, bukan saya lagi yang pegang akun tersebut,” ujarnya.
Menurut Ida Laila, dia melaporkan kasus itu setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya. Dia juga belum bisa memastikan untuk menarik laporan tersebut.
”Tergantung keluarga nantinya. Di satu sisi, memang ada rasa belas kasihan dengan yang bersangkutan, tetapi di satu sisi itu juga salah satu perbuatan pidana. Nanti kami lihat. Setelah pulang nanti, saya coba datang ke Polda lagi,” kata Ida Laila.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, pelaku, BI, meminta uang tunai kepada korban sebesar Rp 10 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel. Percakapan pengancaman dan pemerasan antara korban dan BI juga diamankan. BI diringkus di Jalan Tjilik Riwut Km 8, ketika hendak mengambil uang Rp 10 juta yang diletakkan korban.
Kapolda Kalteng Irjend pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pemerasan dan pengancaman.
”Sudah ditahan. Modusnya memanfaatkan chat korban di media sosial. Jika tidak menuruti chat akan disebarkan. Saya tidak tau chatnya tentang apa, tetapi itu persoalan pribadi korban. Pelaku memanfaatkan hal itu untuk memeras dan mengancam,” ujar mantan Kapolres Palangka Raya ini. (ang/daq/arj/ign)