SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 19 Oktober 2018 17:36
WEW!!! Pengenaan Biaya untuk Penunggu Pasien, Nyaris Jadi Blunder
MENUNGGU GILIRAN: Peraturan yang membatasi jumlah penunggu pasien di RSUD Murjani Sampit, membuat keluarga pasien harus bergantian masuk ke dalam ruang perawatan. Mereka memanfaatkan koridor untuk beristirahat sambil menunggu giliran menjaga keluarganya yang sedang menjalani rawat inap, Kamis (18/10).(DCIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kesepakatan antara DPRD Kotim dan manajemen rumah sakit membatalkan penerapan tarif bagi penunggu pasien yang lebih dari satu orang di RSUD dr Murjani Sampit dinilai tepat. Apabila disepakati, hal itu akan jadi blunder bagi Pemkab Kotim yang dianggap tidak prorakyat.

”Apa yang sudah disepakati Bapemperda DPRD Kotim dan pihak rumah sakit untuk membatalkan pasal tersebut sangat tepat. Kami apresiasi. Masih ada kepedulian kepada masyarakat yang ekonominya tidak mampu,” kata pemerhati kebijakan publik di Kotim Yohanes Aridian, Kamis (18/10).

Yohanes menuturkan, seandainya tarif itu diberlakukan kepada keluarga pasien, DPRD Kotim akan banjir aduan dan keluhan dari masyarakat. Selain itu, rumah sakit bisa saja jadi sasaran kritikan dari keluarga pasien.

”Itu pasti terjadi, seandainya diberlakukan penerapan tarif kepada penunggu pasien di RSUD itu. Warga dari pedalaman dengan kondisi ekonomi pas-pasan, apabila ditambah lagi dengan beban seperti itu, akan memicu persoalan lain,” katanya.

Selain itu, lanjut mantan anggota DPRD Kotim itu, efek negatif lainnya akan membuat citra Pemkab dan DPRD buruk.  Kebijakan itu sangat tidak popular dan cenderung berat dilaksanakan masyarakat.

”Meskipun biayanya hanya 20 persen dari tarif rawat inap, tetapi itu jadi masalah bagi keluarga pasien. Bayangkan jika mereka di RSUD itu lamanya berhari-hari dan ada tiga penunggu, pasti mereka teriak keberatan,” katanya.

Menurutnya, apabila ingin menertibkan pengunjung RSUD agar tidak menambah beban biaya operasional, sistem pengamanan di internal sekaligus penegasan kepada keluarga pasien perlu dilakukan. Tidak perlu ada biaya tambahan tersebut .

”Tinggal bagaimana pelaksanaan dan pemberian pemahaman kepada keluarga pasien saja. Apabila lebih dari ketentuan, maka wajib pulang dan tidak boleh menginap. Dengan demikian, beban operasional rumah sakit tidak berat,” katanya.

Terkait kenaikan tarif, Yohanes menilai hal itu wajar. Apalagi kenaikan  tarif itu semangatnya untuk persamaan pelayanan, mulai dari kelas III sampai VVIP. ”Single tarif merupakan amanat aturan guna mendapatkan pelayanan yang prima. Namun, apabila pelayanannya cenderung ada diskriminasi, pasien bisa protes ke RSUD. Kalau ada perbedaan pelayanan, sama saja mengingkari peraturan yang sudah disepakati dan dibuat bersama dalam perda,” tandasnya.

Seperti diberitakan, DPRD Kotim menolak usulan RSUD dr Murjani Sampit terkait pengenaan biaya terhadap keluarga pasien yang bermalam lebih dari satu orang. Pasal dalam revisi perda terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien sebesar 20 persen dari tarif rawat inap itu dibatalkan.

Terkait tarif jasa layanan medik di RSUD Murjani Sampit, disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III. Dasar penyeragaman tarif pelayanan itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional. Selain itu, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan meski berbeda kelas.

Tarif kelas III yang disepakati, yakni ruangan perawatan Rp 80 ribu, visite spesialis Rp 70 ribu, visite umum 40, jasa konsultasi gizi Rp 25 ribu, jasa psikologi Rp 25 ribu, dan jasa farmasi Rp 15 ribu. Total pelayanan di kelas III yakni 225 ribu per hari. Itu di luar biaya tindakan lainnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers