SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengatur kembali gaji tenaga kontrak tahun 2019 mendatang. Besaran gaji akan menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,75 juta. Dalam APBD Kotim 2019, pemkab telah menganggarkan Rp 26,02 miliar.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan, penyesuaian upah tenaga kontrak dengan UMK ini tidak dipukul rata. Sebab, tenaga kontrak ini akan diklasifikasikan lebih dulu sesuai tingkat pendidikan.
”Tenaga kontrak ini rencananya akan disesuai dengan UMK, tetapi dari sisi kualifikasi pendidikan juga akan dinilai nantinya, sehingga tidak semua tenaga kontrak gajinya sama,” kata Sekda Kotim Halikinnor.
Saat ini jumlah PNS mencapai 5.550 orang, 2.673 pegawai berstatus tenaga kontrak. Tenaga kontrak ini bekerja sebagai guru, tenaga medis, dan pegawai di SOPD.
Untuk menggaji tenaga kontrak, pemerintah daerah mengeluarkan dana ratusan miliar setiap tahun. Jumlah tersebut belum termasuk honorer yang diangkat pihak sekolah dengan pembiayaan dari dana bantuan operasional sekolah.
Pemerintah daerah, kata Halikin, juga akan melakukan sentralisasi pengangkatan honorer tahun 2019. Nantinya pengangkatan pegawai kontrak atau honorer terpusat di Badan Kepegawaian Daerah, sedangkan satuan organisasi perangkat daerah cukup menyampaikan usulan kebutuhan penambahan pegawai. Usulan itu pun harus mempertimbangkan hasil analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di instansi tersebut. Dari dokumen itu akan terlihat kebutuhan riil. Hal ini sebagai upaya pemerintah menekan belanja APBD di sektor gaji ASN di bawah lingkungan Pemkab Kotim.
”Perekrutan tenaga kontrak juga harus mendapat persetujuan bupati atau sekretaris daerah,” kata Halikin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengaku peningkatan gaji tenaga kontrak harus dilakukan pemerintah daerah. Dalam aturan, UMK wajib dilaksanakan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018, apabila tidak menyediakan gaji sesuai UMK maka hak kepesertaannya di jaminan sosial dinonaktifkan.
Selama ini, kata Handoyo, tenaga kontrak ini dibayar dengan nilai besaran di bawah UMK. Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, hendaknya kinerja juga ditingkatkan.
”Jujur kami akui bahwa keberadaan tenaga kontrak ini sangat membantu roda pemerintahan untuk berjalan, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga di OPD. Saat ini kita tidak bisa mencukupi kebutuhan ideal untuk pelayanan karena kouta CPNS terbatas sekali,” kata dia.
Salah satu tenaga kontrak di Kotim, Nita, mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Sebab, saat ini mereka hanya menerima Rp 1,95 juta per bulan. Besaran itu, memang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Apalagi sudah berkeluarga, sangat tidak cukup. Semoga saja dengan ada rencana kenaikan itu bisa kami rasakan selaku tenaga kontrak,” ujar perempuan yang juga berpendidikan S1 Pendidikan Guru tersebut.
Sebagai tenaga honorer, mereka kadang bisa mendapatkan tambahan hanya hasil pemberian para PNS di internal kantor. Atau pun kebijakan kepala bidang masing-masing.
“Biasanya diberikan perjalanan dinas ke dalam daerah, itu sangat membentu kami, tapi itu tergantung kepala kantor atau kepala bidang,” tandasnya.
Sementara itu terkait dengan kenaikan gaji PNS sekitar 5 persen untuk tahun 2019 nanti, pemkab telah menyediakan anggaran dari APBD sebesar Rp 14,3 miliar
Halikinnor mengatakan, kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen merupakan amanat Presiden Joko Widodo sehingga harus dilaksanakan. Untuk memastikannya, pemerintah daerah telah membahas dan menetapkan alokasi tambahan anggaran untuk kebaikan gaji tersebut.
"Anggaran kita di 2019 cukup untuk mengakomodir amanat Presiden RI Joko Widodo terkait kenaikan gaji. Jadi ASN Kabupaten Kotawaringin Timur tidak perlu khawatir karena kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut dapat direalisasikan," terangnya.
Halikinnor berharap dengan kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja. "Kami ingin ada peningkatan kinerja nantinya, di sisi lain kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan ," tegasnya.
Pemkab juga sudah menyediakan dana untuk CPNS baru yang tengah direkrut saat ini. Untuk CPNS baru dinkes dianggarkan Rp 6.36 miliar, untuk CPNS disdik Rp 4,65 miliar, dan CPNS RSU Rp 2,22 miliar. (ang/yit)