PALANGKA RAYA – Progres percepatan penyelesaian kebijakan satu peta di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berjalan. Hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, kebijakan satu peta sesuai dengan instruksi pusat dalam mendorong penggunaan informasi geospasial dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
”Kebijakan satu peta ini merupakan arahan strategis, yang kaitannya dengan akurasi perencanaan tata ruang, serta akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan,” kata saat Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dan Forum Data Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kalteng, Senin (10/12).
Progres kebijakan itu, lanjutnya, sudah berjalan di Kalteng. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis guna menyelesaikan kebijakan satu peta yang dimaksud. Salah satu yang dilakukan, yakni melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di daerah.
Pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur dan jaringan untuk mendukung penyelenggaraan simpul jaringan di Kalteng, berupa server untuk pengelolaan data dan informasi geospasial yang tersedia di intansi.
”Kebijakan satu peta ini akan mempercepat dan mempermudah berbagai kebijakan, ya sebut saja penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta memperjelas batas adminsitrasi daerah,” katanya.
Maka dari itu, ketersediaan data informasi geospasial yang menjadi dasar penyusunan kebijakan satu peta sangat penting. Untuk itu, perangkat daerah terkait selaku unit produksi data, diingatkan dapat menyediakan data informasi geospasial secara maksimal sesuai kewenangannya.
”Ya, perangkat daerah terkait wajib penyediaan data yang bersifat spasial sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan standar operasional prosedur yang telah disepakati bersama,” tuturnya.
Di satu sisi, lanjutnya, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan sosialisasi kepada instansi terkatinya mengenai simpul jaringan dan data dan informasi geospasial. Pemerintah setempat juga diingatkan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BIG dalam pembangunan simpul jaringan di daerahnya masing-masing.
”Tentu semuanya memerlukan peran dari semua pihak. Ini salah satu upaya untuk membangun kesepahaman mengenai kebijakan satu peta dan sinergitas pusat dan daerah,” pungkasnya. (sho/ign)