SAMPIT – Belum sepekan Kota Sampit resmi dinobatkan sebagai kota terbersih dengan piala adipura, masalah kebersihan langsung mencuat. Kondisi jalan yang kotor di jalur utama Sampit seolah mempermalukan penghargaan yang diterima Bupati Kotim Supian Hadi dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu.
Supian menyoroti langsung masalah kebersihan yang tak tertangani dengan baik tersebut. ”Pagi tadi (kemarin, Red) saya keliling setelah dapat adipura. Kenapa jalannya agak kotor lagi,” kata Supian, Jumat (18/1).
Supian menuturkan, saat melintas di jalan protokol, dia mendapati pasir tidak disapu dan tidak terangkut. ”Harusnya diangkat biar bersih. Di dekat kantor Kodim (Jalan MT Haryono), tumpukannya sembarangan saya lihat. Euforianya sudah cukuplah sehari, dua hari. Masa hari ketiganya mulai lagi daun-daun tidak disapu,” katanya.
Supian berharap adipura kelima yang diraih dapat menambah semangat untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Tiga dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), diminta menyusun program untuk target meraih adipura kencana tahun 2021.
Supian menuturkan, peraturan daerah (perda) terkait masalah kebersihan akan diperketat. Salah satunya penerapan sanksi bagi pelanggar perda. Semua daerah memiliki perda tentang kebersihan, tapi tidak mampu menerapkannya, terutama pemberian sanksi.
Menurutnya, apabila ada daerah yang mampu menerapkan sanksi tersebut, merupakan poin tambahan untuk meraih piala adipura yang lebih baik lagi.
Sejauh ini di Kotim belum ada sanksi tegas bagi pelanggar perda, terutama warga yang membuang sampah sembarangan. Sejumlah pejabat terkait hanya memberikan ancaman sanksi melalui media tanpa penerapan yang tegas di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, masih ada perda yang harus direvisi. Pihaknya juga akan menjaring aspirasi dari masyarakat untuk penyempurnaan perda tersebut.
”Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membuang sampah pada depo yang telah ditentukan. Menghadapi masyarakat harus pelan-pelan dan sabar. Kalau masih melanggar, baru kami tindak tegas,” katanya. (rm-96/ign)