SAMPIT– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menolak berkas pengajuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila hasil pemeriksaan kesehatannya bermasalah. Pemkab Kotim mengantisipasi adanya abdi negara yang kelainan jiwa dan pengguna narkoba.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, proses pelengkapan berkas masih terus dilakukan dan ditenggat hingga 23 Februari. Prosesnya memerlukan waktu. Di rumah sakit maupun kepolisian prosesnya terus berjalan dan sudah cukup banyak yang lengkap dan menyerahkan berkas.
”Banyaknya CPNS yang mengurus berkas menyebabkan antrean di beberapa lokasi, seperti di rumah sakit dan kantor BKD Kotim. Untuk di rumah sakit saja, antrean bisa mencapai 50-100 orang per hari. Meski demikian, tetap berproses dan semoga rampung hingga waktu yang ditetapkan," kata Alang, Senin (21/1).
Dalam proses pemeriksaan berkas, pihaknya juga memeriksa hasil tes kesehatan dan anti narkoba para peserta. Apabila CPNS dinyatakan positif pengguna narkoba atau mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya tidak akan mengusulkan peserta tersebut mendapatkan NIP.
”Kalau hasil pemeriksaan kesehatannya demikian, terindikasi pengguna narkoba dan ada kelainan jiwa, tentu tidak akan kami usulkan,” ujarnya.
Menurut Alang, pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat jasmani dan rohani sangat penting dimiliki setiap CPNS yang dinyatakan lulus. Pasalnya, setiap pegawai memerlukan sumber daya yang kondisinya harus sehat jasmani dan rohani.
Sebab, jika kondisi jasmani dan rohaninya tidak sehat, sangat tidak mungkin pegawai dapat memberikan pelayanan yang baik. Apalagi jika pegawai tersebut merupakan tenaga guru dan kesehatan.
”Mereka nanti akan jadi pelayan masyarakat. Sangat penting kondisi mereka sehat secara jasmani dan rohani. Kalau mereka tidak sehat, bagaimana mau maksimal memberikan pelayanan,” ujarnya. (dc/ign)