PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019, Rabu (7/5). Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara itu, sejumlah wajah baru mewarnai kursi DPRD Kalteng. Hanya sepuluh orang calon anggota legislatif petahana yang mampu bertahan.
Secara keseluruhan, PDIP berhasil mengamankan 12 kursi, disusul Golkar tujuh kursi, kemudian NasDem dan Demokrat enam kursi, dan Gerindra lima kursi.
Untuk DPR RI, PDIP mengamankan dua kursi, yang diperoleh Willy M Yosef dan Agustiar Sabran. Kemudian, ada Mukhtarudin dari Golkar, Ary Egahni dari NasDem, dan Iwan Kurniawan dari Gerindra.
Sementara DPD-RI, mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menduduki kursi senator tersebut dengan mulus. Perolehan suaranya jauh lebih unguul dibanding calon lainnya. Dia lolos bersama tiga calon lainnya, yakni Muhammad Rakhman, Yustina Ismiati, dan Habib Said Abdurahman.
”Semuanya sudah selesai dan sudah kami bacakan. Sudah disahkan juga. Malam ini juga (kemarin, Red) akan ditetapkan langsung untuk DPRD pada lima dapil,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Rabu (8/5).
Menurutnya, ada beberapa keberatan dari sejumlah partai politik (parpol) terhadap sejumlah hasil rekapitulasi tersebut. Hanya saja, keberatan itu merupakan tindak lanjut yang sebelumnya telah disampaikan ke KPU di tingkat kabupaten.
”Jadi, seperti kejadian (keberatan, Red) Golkar di Kapuas dan Barito Selatan, serta ada juga kejadian Gerindra di Kapuas, itu di tingkat kabupaten. Tapi, mereka (Parpol, Red) ingin melanjutkan ke provinsi,” ucapnya.
Menanggapi sejumlah keberatan tersebut, KPU Kalteng memastikan akan menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng untuk ditindaklanjuti. Penyampaian keberatan yang terjadi di Kapuas akan segera berproses di Bawaslu.
Harmain memastikan keberatan itu bisa memengaruhi hasil apabila pihak yang merasa keberatan meneruskan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan lembaga tersebut.
”Tapi, kami belum tahu hasil dari Bawaslu. Jadi, soal nantinya berubah atau tidak, itu tergantung tindak lanjut untuk seterusnya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, pihaknya telah mengupayakan agar segala persoalan mengenai pemasalahan dalam proses pemilu ini selesai di tingkat kabupaten. Hanya saja, masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi lagi di tingkat provinsi.
”Memang yang dikoreksi itu hanya bersifat administratif, tapi kan tidak mengubah hasil, karena pada intinya hanya pengecekan,” katanya.
Sementara itu, mengenai laporan pelanggaran yang diterima, Satriadi menuturkan, sebagian dari laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah berproses. Baik di kepolisian dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Intinya, dugaan pelanggaran itu kan pasti diproses. Secara rinci memang selama pemilu kemarin sudah ada laporan dan yang pasti itu ditindaklanjuti,” katanya. (sho/ign)