PULANG PISAU - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Bontoi Kabupaten Kapuas, berinisial MK (57) berurusan dengan pihak Polsek Kahayan Hilir karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Muslih (67) warga Desa Mintin.
Awal kejadian tersebut ketika korban yang ingin keluar dari mobil miliknya, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan ingin merampas mobil jenis Toyota Sigra milik korban.
"Pelaku langsung membuka pintu mobil korban dan hendak merampas," ucap Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Sugiharso mewakili Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Siswo Yuwono, Selasa (21/5).
Korban terkejut dengan datangnya pelaku, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
"Sempat terjadi cekcok, korban mempertahankan mobilnya, dan pelaku mengambil kunci kontak mobil," jelasnya.
Pelaku yang mulai emosi pun langsung mengancam untuk membunuh korban. Tidak lama kemudian, beberapa warga sekitar lokasi kejadian langsung melerai pertengkaran.
"Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," terangnya.
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kahayan Hilir. Berdasarkan laporan korban, anggota langsung mengamankan pelaku.
"Hasil pemeriksaan, korban memiliki utang kepada pelaku dengan bunga 10 persen per bulan. Korban menunggak pembayaran, pelaku merasa ada beban dan hendak melakukan perampasan mobil milik korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa berlebaran di dalam penjara karena ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 368 Ayat 1 tentang Pemerasan dan Pengancaman terhadap orang lain dengan hukuman penjara lebih dari tiga tahun. (der/fm)