KUALA KURUN – Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat sudah 35 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tersebar di 10 kecamatan. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun terus menggenjot pembentukan BUMDes di setiap desa.
”Kami minta kepada pemerintah desa agar memperhatikan potensi yang ada di desa mereka dalam mendirikan BUMDes. Selain itu, pengurus BUMDes juga harus dipilih yang memiliki jiwa wirausaha untuk mengelolanya,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau, Jumat (24/5) pagi.
Dia mengatakan, 35 desa tersebut yakni Taringen, Tangki Dahuyan, Bangun Sari, Fajar Harapan, Guhung, Tumbang Sepan, Putat Durei, Tumbang Samui, Tumbang Mantuhe, Tumbang Oroi, Luwuk Tukau, Hujung Pata, Tumbang Jalemu Kajuei, Jalemu Raya, Jalemu Masulan, Tusang Raya, Pematang Limau.
Selanjutnya, Tampelas, Tumbang Tambirah, Tumbang Tariak, Tumbang Hakau, Tumbang Lampahung, Hurung Bunut, Penda Pilang, Tumbang Miwan, Upon Batu, Tumbang Habaon, Tanjung Untung, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Luwuk Langkuas, Tumbang Danau, Tumbang Anoi, dan Batu Puter.
”Jika desa dianggap memiliki potensi serta ada pengurus yang berjiwa wirausaha, maka pemerintah desa kita dorong untuk membentuk BUMDes. Tentu dalam mendirikannya, harus ada peraturan desa tentang pendirian dan unit-unit usaha juga harus memiliki akta notaris,” ujarnya.
Kemudian, apabila BUMDes sudah memiliki dasar hukum, maka pemerintah desa dapat memberikan penyertaan modal. Artinya, mereka tidak boleh memberi penyertaan modal kepada BUMDes jika belum memiliki dasar hukum. Ini yang harus diperhatikan. Pembentukannya harus didasari kesadaran masyarakat dalam melihat peluang usaha di desa.
”Keberadaan BUMDes ini akan bermanfaat jika benar-benar dikelola dengan baik. Untuk itu, pembentukannya harus didasari kesadaran seluruh pihak terhadap peluang yang ada di wilayah mereka,” tegasnya.
Dia pun mengakui, beberapa desa di daerah ini memang masih kesulitan dalam membentuk BUMDes, karena jumlah masyarakat di desa tidak dapat dibilang banyak.
Contoh Desa Tumbang Siruk yang hanya terdapat 21 Kepala Keluarga (KK). Jumlah KK yang sedikit akan menyulitkan pihak pemerintah desa untuk membentuk BUMDes, karena peluang usaha yang ada juga terbatas.
”Akan tetapi, bagi desa yang jumlah KK banyak dan potensial, kami terus mendorong agar desa tersebut memiliki BUMDes. Intinya, masyarakat desa diharapkan bisa menyadari dan jeli melihat peluang,” tandasnya. (arm/fm)