SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 27 Mei 2019 14:57
Percaya Deh..!!! Larangan Mudik Bawa Mobil Dinas Bakal Diabaikan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Syahbana mendukung kebijakan pelarangan menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran terhitung 1-9 Juni.  Namun, larangan tanpa ada pengawasan bakal sia-sia. Larangan pemerintah daerah akan diabaikan begitu saja.  

”Mestinya kalau melarang membawa mobil dinas itu, harus ada tim pengawasnya,” kata Syahbana.

Politikus Nasdem ini optimistis  para pejabat di Kotim tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Sebab, pejabat rata-rata sudah punya mobil pribadi.

”Ketika ada kebijakan pengandangan mobil dinas, itu tidak ada pengaruh yang signifikan,” kata Syahbana.

Di hari Lebaran, sudah seharusnya jalanan steril dari kendaraan dinas. Semua kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat tidak diizinkan untuk digunakan.

”Jangan sampai nanti hari raya Lebaran masih ada mobil atau kendaraan dinas yang berkeliaran karena semuanya mesti dikandangkan, kecuali mobil operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Di lain sisi dia juga  mendesak Pemkab Kotim untuk tetap membuka layanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas selama libur Lebaran.

Diketahui, pengguna kendaraan dinas tidak dapat menggunakan mobil pelat merah untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional, terhitung sejak tanggal 1-9 Juni.  Pemkab Kotim  melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk urusan Lebaran. ASN yang memegang mobil dinas diminta tak menggunakan sementara fasilitas itu selama masa cuti bersama.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Kotim Halikinnor, Sabtu (25/5). Akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi tersebut.  Mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk tugas kedinasan. Kebijakan larangan penggunaan untuk mudik itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kendaraan dinas.

Apabila digunakan untuk kepentingan pribadi dan terjadi kecelakaan, dipastikan akan melibatkan pemerintah dalam pengurusannya. ”Hal ini sudah diterapkan setiap tahun. Diharapkan ASN mematuhinya. Jika ada ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan, baik secara teguran maupun administratif," katanya lagi. (ang/yit)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers