SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 28 Mei 2019 16:21
ASTAGA..!!! Oknum Guru Ikut Sebar Kabar Sesat

Diciduk Polisi, Ikut Sebarkan Hoax Polisi Tiongkok

TETAPKAN TERSANGKA: Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan dua warga Kalteng yang diciduk karena diduga menyebarkan kabar hoax dan ujaran kebencian di media sosial, Senin (27/5).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Minimnya literasi digital kembali menjerat pengguna media sosial. Ironisnya, kali ini oknum guru honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terseret hukum karena diduga menyebarkan kabar sesat alias hoax dan ujaran kebencian.

Oknum guru itu adalah Risnawati (34). Dia diciduk Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng karena unggahannya yang diduga hoax dan menebar kebencian. Risnawati merupakan tersangka kedua yang diringkus Polda Kalteng setelah Pemilu 2019.

Sebelumnya, Polda meringkus Hardianor alias Nuy alias Annoy (23), warga Palangka Raya. Unggahan hoax dan ujaran kebencian yang ditulis keduanya berkaitan dengan hasil pemilu dan kejadian rusuh pada 22 Mei lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana menggunakan media sosial dengan menebarkan kebencian,” katanya.

Tersangka dijerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah.

Adex menuturkan, Hardianor ditangkap di Palangka Raya, sementara Risnawati di Kotim. Mereka menyebarkan gambar dan tulisan yang terbukti hoax. Meski sudah ditegur secara persuasif, mereka abai dan tetap menebar kabar yang lagi-lagi hoax.

”Jujur dalam perkara ini kami sudah mengedepankan upaya pendekatan dan meminta berhenti menyebar hoax. Namun, ternyata tidak digubris dan terus menyebarkan,” ujarnya.

Adex menambahkan, motif keduanya hampir sama, yakni kecewa hasil pemilihan presiden. ”Mereka tidak sepakat dengan hasil pemilu. (Tulisan yang diunggah) Bisa memicu konflik di Kalteng,” katanya.

Adex menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan untuk membatasi konflik, bukan terkait politik. Kedua tersangka melakukan tindak pidana secara sadar. Mereka sudah berkali-kali memproduksi berita hoax, bahkan sebelum pemilu digelar hingga sekarang.

”Pokoknya masyarakat jangan sebar hoax. Lebih baik membahas indahnya damai dan takjil serta pulang mudik. Kami tidak akan tinggal diam, jika ada ditemukan (warga sebarkan hoax, Red), akan kami tindak lagi,” tegasnya.

Sementara itu, dari keterangan polisi, Risnawati menggunakan akun Facebook dengan nama Adinda Riswa. Ada beberapa unggahan yang membuatnya terjerat hukum, di antaranya, ikut menyebarkan hoax anggota brimob dari Tiongkok yang sempat viral dan langsung dibantah Mabes Polri.

Selain itu, Risnawati juga menulis kecurigaan meninggalnya ratusan petugas KPPS yang disebut-sebut karena efek kopi sianida. Ada pula unggahannya yang menghina Presiden RI Joko Widodo.

Dari penelusuran Radar Sampit di akun Facebook-nya, Risnawati merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dia juga kerap membiat tulisan yang menyerang kebijakan pemerintah.

Tersangka lainnya, Hardianor mengunggah tulisan yang lebih ekstrem. Dia menulis polisi menggunakan peluru tajam untuk membunuh rakyat yang dipasang dengan gambar Presiden RI Joko Widodo. Penggunaan peluru tajam sebelumnya sudah dibantah Polri. Selain itu, ada beberapa tulisan lainnya yang lebih vulgar dan mengandung ujaran kebencian. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers