SAMPIT – Dua dari sejumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dihadapkan dengan jaksa. Keduanya punya peran masing-masing. Salah satu pelaku merupakan kekasih korban yang termotivasi setelah menonton video porno.
Dua tersangka berumur 17 tahun dan 15 tahun, sementara korban berumur 12 tahun, baru lulus SD. Dari keduanya hanya tersangka berusia 17 tahun yang menyetubuhi korban. Tersangka lainnya hanya ikut mencabuli.
Tersangka yang masih berusia 15 tahun hanya mencium korban bersama JP alias EJ (18), serta pelaku lainnya. Tersangka melakukan perbuatannya pada 21 April lalu di sebuah pondok. Selain menyetubuhi korban, mereka juga merekam adegan tersebut.
Tersangka 15 tahun yang baru lulus sekolah itu selain juga diminta membekap mulut korban agar tidak teriak. ”Saya diminta (JP) memegang mulutnya. Saya mau pergi, tapi kaki saya ditarik," katanya.
Pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka melihat rekannya melakukan pencabulan kepada korban. ”Itu pacar saya. Kata saya waktu itu," ucap tersangka di hadapan jaksa.
Dia lalu menyetubuhi kekasihnya dibantu rekan-rekannya.Tersangka dan korban baru lima hari menjalin asmara. Korban dan pelaku kenal melalui media sosial.
Menurut tersangka, tidak ada upaya pemaksaan saat itu. Bahkan, saat korban disetubuhi posisinya sudah dalam kondisi berbaring. Dia juga menyetubuhi korban karena pengaruh video porno yang kerap ia tonton, sehingga setelah ada kesempatan dia melampiaskannya ke korban.
Dari rekaman video yang beredar, korban yang setengah bugil disetubuhi secara paksa oleh salah seorang remaja yang sudah terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka lainnya bertugas merekam, memegang tangan, serta menutup mulut korban. Sempat terjadinya perlawanan, namun usaha korban sia-sia. (ang/ign)