SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Agustus 2019 16:00
Ombudsman Persoalkan Pasar Mangkikit
CEK LAPANGAN: Ombudsman RI Perwakilan Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Kotim mengecek lokasi bangunan tembok Pasar Mangkikit yang menutup akses jalan masyarakat, Kamis (8/8).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Kotim mengecek lokasi bangunan tembok Pasar Mangkikit yang menutup akses jalan masyarakat dan membuat saluran drainase tak lancar, Kamis (8/8). Kunjungan ke Pasar Mangkikit ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Sayangnya, pihak pengembang pasar tidak hadir ke lapangan meski undangan telah disampaikan.

”Pertemuan kita hari ini merupakan hasil rapat yang kita laksanakan kemarin (Rabu) bersama Pemkab Kotim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Mangkikit yang berdampak terhadap pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng T.T. Asang.

Setelah mengecek ke lapangan, Ombudsman menemukan adanya blokade jalan warga berupa tembok permanen dan mengganggu kelancaran saluran drainase.

“Pembangunan tembok ini maksudnya dibangun sementara tetapi kenyataannya di lapangan, tembok dibangun permanen sehingga menyumbat saluran drainase. Berarti pengembang memang tidak memberikan akses jalan sedangkan tuntutan masyarakat menginginkan agar akses jalan dibuka dan saluran drainase dapat  kembali lancar sehingga tidak menimbulkan banjir,” ujarnya.

Menurut informasi yang diketahuinya, jalan tersebut sudah dibangun dan beraspal menggunakan dana APBD bahkan sebelum bangunan Pasar Mangkikit itu didirikan.

“Sebenarnya semua ini harus melalui mekanisme apabila ada dibangun proyek baru harus ada serah terima bahwa pemanfaatan proyek yang lama untuk kepentingan yang lain, itu pasti ada. Supaya itu tidak menimbulkan kerugian dari sisi aset daerah,” ujarnya.

Selama masyarakat tidak merasa dirugikan dengan adanya bangunan tersebut, hal itu tidak masalah.  Selagi bangunan tersebut dibangun untuk kepentingan umum, hal itu diperbolehkan.  

“Tetapi pembangunan dengan membuat batas tembok ini sudah merugikan masyarakat setempat. Apabila tembok tersebut dibongkar, itu tidak merugikan pihak pengembang, karena akses jalan sudah ada sebelum bangunan tersebut didirikan. Karena akses jalannya dan area ini juga merupakan milik aset pemerintah yang dimitrakan oleh pihak ketiga untuk dijadikan bangunan pasar,” ujarnya.

Dirinya kemudian menawarkan tenggat waktu agar Pemkab Kotim dapat menyurati pihak pengembang untuk membongkar tembok sehingga akses jalan untuk masyarakat bisa dilewati. Dia juga menekankan, usulan waktu penyelesaian yang juga disaksikan oleh Camat MB Ketapang, perwakilan dari instansi terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.  

“Maka saya ingin sepakati hari ini, jangan menggampangkan permasalahan yang ada. Itu tidak boleh. Karena kepastian waktu yang diberikan itu akan berdampak pada kepentingan publik. Jadi, Kita sepakati bersama. Saya ulangi selama 30 hari dari sekarang mulai melakukan proses pembongkaran, penimbunan beserta  finishingnya yang dilaksanakan oleh pengembang atas persetujuan bersama dan didorong oleh tim Pemkab Kotim. Saya berharap pemberian batas waktu yang sudah disepakati ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan masyarakat bisa segara memanfaatkan area ini menjadi akses jalan umum,” tambahnya.

Sebelum kesepakatan waktu penyelesaian ditetapkan, aparat pemerintah daerah yang hadir sempat mengajukan pertanyaan siapa yang menjadi penanggung jawab untuk mengerjakannya Jika pengembang tidak memenuhi panggilan dan tidak datang.

Thoeseng langsung menyahut, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas apabila pengembang tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

 “Ini bukan mau atau tidak mau, kalau tidak mau tetap saja kita paksa agar pihak pengembang mau bertanggung jawab, karena ini area pemerintah daerah dan ini untuk kepentingan masyarakat orang banyak,” ujar Thoeseng.

Thoeseng mengatakan pelayanan publik adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk  golongan-golongan tertentu.

“Kalau bisa, setelah pertemuan ini, kita ke kantor Setda Kotim dan panggil pihak pengembangnya agar langsung dibuatkan berita acaranya,” ujarnya kepada seluruh aparat pemerintah yang berkumpul hadir tepat di belakang bangunan Pasar Mangkikit.

Dirinya juga meminta Kepala Satpol PP mengawal agar dapat memanggil pengembang. Dirinya juga mempertanyakan surat yang ditujukan oleh pengembang apakah sudah sampai atau belum. Hal tersebut langsung ditanggapi Disperdagin bahwa surat tersebut sudah disampaikan ke staf dan diteruskan ke Direktur PT Heral. Namun, tidak ada tindaklanjut untuk penyelesaian.

“Coba ditelepon, manaperlu didatangi ke rumahnya. Bapak bisa delegasikan ke anak buah bapak agar memanggil pihak pengembang,” ujarnya kepada Kepala Satpol PP.

Thoeseng juga menanyakan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kotim tentang dampak pengelolaan limbah pasar terhadap masyarakat sekitar.

 “Lingkungan itu berbicara lebih luas, tidak hanya membahas soal limbah saja, tetapi juga sekelilingnya. Aspek lingkungan keamanan, kenyamanan masyarakat,  masyarakat setuju atau tidak, itu harus diperhatikan,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan hasil pertemuan kedua tidak ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Padahal pihaknya telah memberikan waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan Pasar Mangkikit.

“Saya saat itu mengatakan bahwa harus ada keputusan dengan diberikan waktu dua bulan untuk penyelesaian permasalahannya, tetapi belum ada action. Saya tidak tahu penyebabnya apa. SK-nya juga ternyata baru diterbitkan,” ujarnya.

Kepada Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim Tahir mengatakan, pihaknya menindaklanjuti permintaan Ombudsman dengan memanggil pengembang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Besok (Jumat) kita akan panggil pihak pengembang, ini dibongkar. Kalau mereka beralasan proyek tidak aman, maka batas bangunan dipagari menggunakan seng. Jadi walaupun pihak pengembang tidak hadir, dengan kesepakatan bersama besok kita akan panggil pengembang unutk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Tahir.

Apabila pengembang tak dapat menyelesaikan selam 30 hari maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP). “Kalau sampai tidak selesai maka kami akan berikan SP dan Satpol PP siap mengamankan sesuai perintah bupati,” tandasnya. (hgn/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers