PALANGKA RAYA - Mengangkut tanpa izin bahan bakar minyak (bbm) subsidi, Sahrani (37) dan Sarwanu (30) diamankan jajaran Kodim 1016/Palangka Raya. Keduanya diamankan di jalan Keruing, Panarung, Senin (15/2) sekitar pukul 03.15 WIB.
Dari mereka aparat mengamankan 60 jeriken berisi bensin atau sekitar 2 ton BBM. Satu unit ponsel dan mobil Hilux KH 8028 AH serta penutup terpal dan dua buah drum kosong.
Dandim 1016/PLK Letkol Arm Heri Suprapto spd melalui Pasi intel Kapten Suradi mengatakan bahwa keuntungan dalam sekali pengakutan ke Gunung Mas daerah Tewah sekitar Rp 10 juta.
Katanya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Keruing. Kemudian, anggota melakukan observasi dan kemudian menggerebek serta mengamankan barang bukti.
"Ini sudah dilakukan keduanya sekitar dua tahun dan kita akan koordinasi ke polri untuk pelimpahan," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan kedua terperiksa merupakan sangat membahayakan masyarakat terlebih mereka menimbun di kompleks pemukiman penduduk, sehingga bila terjadi kebakaran atau ledakan sangat membahayakan warga sekitar.
"Kami amankan karena ini berbahaya, sekalian ini juga melanggar aturan migas sehingga kita amankan untuk dilimpahkan," pungkasnya. (daq)