SAMPIT – Ketua DPC Demokrat Kotim Parimus dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Akhmad Sarwo Oboi mendaftar ke DPD NasDem Kotim. Keduanya sama-sama mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk mengikuti penjaringan di partai besutan Surya Paloh tersebut.
Oboi mengaku siap maju menjadi calon bupati Kotim. Dia mempertaruhkan karier ASN-nya yang masih panjang. Mantan Camat MB Ketapang itu memasuki masa pensiun sekitar 10 tahun lagi. Apabila aturan mengharuskan mereka mundur sejak ditetapkan sebagai calon, dia akan mengikuti.
”Saya sudah berpikir matang, seandainya Partai NasDem memberikan kesempatan dan mengusung saya di pilkada, saya siap melepaskan jabatan sebagai ASN,” tegas Oboi.
Oboi mengatakan, niatnya maju sebagai kepala daerah sudah dipikirkan secara matang. Sebagai birokrat senior yang sudah meniti karier dari jabatan terendah, Oboi mengaku memahami betul kondisi Kotim, termasuk strategi penyelesaiannya.
Untuk memuluskan niatnya itu, Oboi telah mendaftar setidaknya di dua partai, yakni PDI Perjuangan dan NasDem. Dia berharap dua partai itu bisa memberikan kesempatan padanya untuk bertarung pada Pilkada 2020 mendatang.
Soal wakil, Oboi belum menentukan. Hal itu akan dibicarakan nantinya ketika sudah ada pembicaraan tingkat lanjut dengan partai yang akan mengusungnya.
Sementara itu, Parimus juga mengembalikan berkas pendaftarannya ke DPD NasDem Kotim. Ketua DPC Demokrat Kotim itu mengaku harus mencari parpol lain untuk berkoalisi. Demokrat minimal memerlukan tiga kursi tambahan untuk bisa mengusung calon.
Parimus datang dengan komposisi lengkap Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim. Dia mengaku siap mengikuti setiap tahapan dan mekanisme yang akan dijalankan partai. Pencalonannya sebagai kepala daerah tidak lepas dari kemiskinan yang masih melilit masyarakat lokal.
”Berangkat dari aspirasi masyarakat agar memiliki kewenangan mengentaskan persoalan daerah, maka saya anggap harus mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Sekretaris DPD Nasdem Kotim Tajudinor mengatakan, ada sebelas nama yang sudah masuk NasDem. Sebagian di antaranya sudah mendaftarkan diri, sebagian masih mengambil formulir.
NasDem masih membuka pendaftaran hingga 23 Oktober mendatang. Sejumlah nama yang sudah terdata, yakni Sanggul L Gaol, Akhmad Sarwo Oboi, Halikinnor, Parimus, Jhon krisli, Sedha Tan Minggara, Agustiar, Heriansyah, Gumarang, Yanson, dan Supriadi.
Tajudinor menegaskan, NasDem masih konsisten dengan politik tanpa mahar, sehingga sejak di DPD hingga pusat, tidak ada biaya yang dipungut partai. ”Konsisten dengan prinsip politik tanpa mahar. Jadi, di DPD saja kami tidak pungut apa pun. Semuanya gratis,” tegas dia.
NasDem, kata Tajudin, harus mencari teman koalisi lantaran hanya memiliki empat kursi, sehingga perlu dukungan tambahan minimal empat kursi.
Syarat Independen
Sementara itu, KPU Kotim mulai disibukkan dengan pelaksanaan sosialisasi tentang tahapan jalur perseorangan. Kegiatan itu rencananya akan dimulai pekan depan.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota Tahun 2020, tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan berdasarkan hasil rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
Siti mengatakan, bakal paslon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan paslon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan (Formulir Model B 1-KWK perseorangan dan fotokopi KPT-el).
”Sesuai SE Nomor 1917 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 untuk syarat dukungan bagi calon jalur perseorangan, wajib menyerahkan syarat dukungan berupa KTP-el sebanyak 8,5 persen dikali dari jumlah DPT terakhir, yakni 274.189. Itu berarti syarat dukungan yang harus terkumpul sebanyak 23.307 KTP,” katanya.
Penyerahan syarat dukungan dimulai 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu terakhir dijadwalkan diserahkan 26 Oktober 2019.
Lebih lanjut Siti mengatakan, untuk mempersiapkan tahapan penyerahan dukungan paslon perseorangan, pihaknya diminta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kotim untuk melakukan sosialisasi kepada bakal paslon perseorangan serta tokoh masyarakat.
”Kami ingin menyampaikan tentang perubahan formulir Model B. 1-KWK Perseorangan, perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan, dan dukungan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan, khususnya terkait jadwal waktu tahapan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019,” kata Siti.
Dalam tahapan penyerahan dukungan, lanjut Siti, ada berbagai ketentuan, di antaranya menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kotim, melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta penelitian administrasi. (ang/hgn/ign)