SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 November 2019 14:35
Wah Gawat..!!! Perdagangan Satwa Liar Disinyalir Marak
DILEPAS: Petugas BKSDA Pos Jaga Sampit dan petugas Karantina Pelabuhan Pos Jaga Sampit melepasliarkan puluhan ekor burung murai dan cucak hijau yang sebelumnya akan diselundupkan.(DOK.BKSDA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perdagangan satwa liar di Kotim disinyalir masih marak. Informasinya, para pelakunya melakukan penyelundupan dengan skala cukup besar.

Tahun lalu, BKSDA Pos jaga Sampit bersama Karantina Pelabuhan Pos Sampit berhasil menggagalkan aksi perdagangan satwa di Kotim. Dalam kasus tersebut, petugas menemukan 20 ekor burung colibry serta 36 ekor jenis burung murai batu dan cucak hijau.

Modus operandinya, puluhan satwa tersebut diselundupkan melalui truk fuso di Pelabuhan Pelindo III Sampit. Namun, usaha itu digagalkan petugas, sehingga satwa tersebut langsung dilepasliarkan di TKP.

”Burung tersebut dilepasliarkan supaya lestarinya tetap terjaga, khususnya di alam liar,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah. Tahun ini, BKSDA kembali mengungkap dua kasus penyelundupan burung murai baru dan cucak hijau sebanyak 60 ekor. Pelaku menitipkan burung tersebut kepada sopir truk.

”Barang bukti yang kami temukan lumayan, ada puluhan ekor burung. Burung itu rencananya akan dikirim keluar Kalimantan dan langsung kami lepasliarkan,” ujarnya. Lebih lanjut Muriansyah mengatakan, pihaknya berencana memasang papan larangan jual beli satwa liar dilindungi di beberapa lokasi pasar burung di Kotim.

”Rencana ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pedagang burung agar tidak menjualbelikan satwa yang dilindungi,” katanya.

Dalam patrolinya, lanjutnya, ada beberapa pedagang yang masih kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi. Misalnya, pedagang burung di pinggir Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

”Cukup dimaklumi. Mungkin pedagang tersebut kurang memahami aturan saat ini. Namun, kami sudah memberikan peringatan untuk tidak menjualbelikan kembali di kemudian hari,” tegasnya.

Mahmudi, pedagang hewan di Jalan Gatot Subroto mengaku ditawari beberapa jenis satwa liar dari sejumlah orang. ”Tidak tahu dari mana. Yang pasti, mereka datang untuk menawarkan satwa liar kepada saya. Seperti anak burung elang rangkong sebanyak tiga ekor dan kukang. Semua yang ditawarkan merupakan satwa dilindungi,” ujar pria yang kini beralih berdagang kelinci karena larangan menjual burung yang masuk jenis satwa dilindungi itu. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers