SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 November 2019 14:32
Catat Nih..!!! Mulai 2020, UMK Kotim Rp 2,9 Juta
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.991.946, Kamis (7/11). Nilai UMK 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.757.300.

Plt Kepala Disnakertrans Kotim Heru Rio Wibisono mengatakan, rapat pembahasan usulan penetapan UMK 2020 yang dilakukan bersama dewan pengupahan Kotim serta melibatkan berbagai organisasi dan SOPD terkait, menghasilkan kesepakatan bahwa UMK dan UMSK Kotim naik sebesar Rp 234.646 atau 8,51 persen.

”Hasil kesepakatan kami bersama Dewan Pengupahan Kotim serta unsur terkait, seperti SPSI dan Apindo, telah kami sepekati bersama bahwa UMK 2020 naik menjadi Rp 2.991.946,” kata Heru.

Hasil usulan UMK yang telah disepakati bersama itu, lanjutnya, akan dilaporkan ke Bupati Kotim untuk meminta rekomendasi ke Gubernur Kalteng. ”Jadi,Gubernur yang nantinya menetapkan. Setelah ditetapkan, akan disosialisasikan ke publik,” ujarnya.

Dia menuturkan, penetapan UMK 2020 yang disepakati harus bisa dilaksanakan. Jika tidak, perusahaan maupun pengusaha yang ditemukan membayar karyawan di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi denda dan paling berat bisa dipidana.

Aturan itu mengacu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013, dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, pihak aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban, sudah bisa dilakukan penindakan.

”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, meski dalam penerapannya penetapan UMK sulit dilakukan secara merata dan dianggap memberatkan para pengusaha kelas menengah ke bawah, dia tetap mengarahkan agar tetap dilaksanakan sesuai ketetapan yang sudah disepakati bersama.

”Memang kalau diklasifikasi, ada pengusaha kelas atas, menengah, dan kelas menengah ke bawah. Untuk pengusaha menengah ke bawah itu cukup memberatkan, karena kita juga harus mengacu berdasarkan undang-undang. Tetapi dalam undang-undangnya tidak ada klasifikasi, jadi itu perlu ditinjau kembali aturan tersebut,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, dalam implementasinya, apabila ada pengusaha yang memperkerjakan karyawannya di bawah UMK, namun telah disepakati kedua belah pihak dengan menyertakan hitam di atas putih, hal itu tak jadi masalah.

Ketua Apindo Kotim Siswanto berharap agar nilai UMK yang ditetapkan bisa kurang dari itu. Namun, karena menyesuaikan dengan pertimbangan yang ada, dia akhirnya menyepakati.

Dia juga berharap agar UMK yang sudah ditetapkan bisa dijalankan seluruh kalangan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dari berbagai perusahaan. Namun, dalam kenyataannya, dia menyadari tidak semua kalangan pengusaha menerapkan UMK yang sudah ditetapkan.

Ketua SPSI Soedjiono mengatakan, UMK yang ditetapkan sudah sesuai PP Nomor 78 Pasal 44 Tahun 2015, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) telah disepakati naik delapan persen atau menjadi Rp 2.998.576 dari UMSK Kotim 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 2.776.460. Kenaikan itu hanya berlaku untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuhan, perikanan, pertanian, dan tanaman lainnnya.

”Kami tidak ingin muluk-muluk. Ikuti peraturan yang ada saja. Saya rasa yang ditetapkan sudah sesuai dan kita sepakati bersama, jadi tidak perlu didebatkan hanya saja UMSK-nya yang perlu ditetapkan dan disepakati bersama,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers