SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 11 Desember 2019 18:04
Kasus Penggal Kepala , Diduga Ada Korban Lain

Terancam Hukuman Mati, Pemenggal Kepala Bocah Tak Menyesal

DIAMANKAN: Pelaku pembunuhan terhadap HT saat digiring petugas.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tersangka pemenggal kepala HT (12) di Desa Tumbang Mahup, Kabupaten Katingan, A, diduga pernah melakukan pencabulan terhadap bocah lain untuk memuaskan hasrat seksualnya yang menyimpang. Aparat kepolisian masih memeriksa intensif pengidap pedofilia terkait dugaan tersebut.

”Masih dilakukan penyelidikan terkait dugaan kasus lain yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka pernah melakukan perbuatan serupa kepada bocah lainnya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Selasa (10/12).

Polisi menetapkan tersangka buruh serabutan itu. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. Menurut Hendra, meski sudah melakukan perbuatan keji, tak ada rasa penyesalan dari raut wajah pelaku. Dari hasil pengungkapan, ditemukan sebilah parang yang digunakan untuk menggorok dan memotong leher HT.

Hendra menuturkan, sebelum peristiwa terjadi, tersangka dan korban bertemu di jalan secara tidak sengaja. Korban sempat meminta rokok dan A memberinya sepucuk. A mengatakan pada korban akan mencari buah pinang dan memintanya menunggu di belakang, tak jauh dari lokasi pencarian buah pinang.

Usai mencari buah, lanjutnya, pelaku menyusul korban dan bertemu di dekat pohon asam. Keduanya berjalan ke arah bekas galian penambangan emas tanpa izin. Saat itu korban kembali meminta rokok. Tiba-tiba muncul hasrat tersangka menyodomi korban. A langsung mencekik leher HT hingga bocah itu terjatuh.

Tersangka lalu menginjak leher korban dan memukul bagian belakangnya sebanyak empat kali. Korban diduga tewas saat itu. Kemudian tersangka menyodomi korban. Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, tersangka mengambil parang lalu menebaskannya ke leher HT hingga putus.

Tubuh korban lalu dilempar ke lubang bekas galian dan kepala dikubur di dekat bangunan sarang burung walet. Pembunuhan sadis itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

”Bagian kepala sudah didapat. Saat ini tinggal proses sidik. Kepala disimpan di sekitar sarang burung walet 100 meter dari lokasi kejadian. Ditanam cukup dalam,” tuturnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers