SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Februari 2020 14:39
Tanggapi Persoalan PSHT di Facebook , Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk
DIPROSES HUKUM : AS (baju merah), pelaku penyebar ujaran kebencian yang mengarah pada SARA, setelah berhasil diamankan di Polda Kalteng, Senin (24/2).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani kejahatan di dunia maya, terutama yang mengarah kepada ujaran kebencian yang mengarah ke unsur Suku Agama Ras dan Antaragolongan (SARA). Seperti baru-baru ini, AS yang merupakan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook Adis Ashter diringkus jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pria asal Jember Provinsi Jawa Timur tersebut, ditangkap di Denpasar Bali, pada Jumat (21/2) lalu.

Dijelaskan Kabidhumas Polda  Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, ujaran kebencian yang mengarah pada SARA yang disebarkan oleh AS, berkaitan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), terhadap salah seorang warga di Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.

”Pengamanan AS, berkaitan dengan tindak pidana kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantaran telah melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada SARA terhadap suatu suku,” paparnya,Senin (24/2)

Dijelaskan Hendra, ujaran kebencian yang diposting tersangka di akun fecabooknya berawal dari adanya postingan seseorang yang menuntut pembubaran PSHT dan pengeluaran oknum yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Menanggapi postingan di medsos tersebut, AS yang mengaku dirinya merupakan anggota PSHT langsung beraksi dengan membuat postingan yang isinya mengarah pada kebencian. Ujaran kebencian yang diposting tersebut, karena dirinya mengaku tidak terima adanya tuntutan pembubaran PSHT.

”Inilah awal daripada kronologisnya, dimana yang bersangkutan itu memposting ujaran kebencian sebanyak tiga kali. Yakni pada  tanggal 12 dan 13 Februari. Intinya AS ini emosi dan protes terkait tuntutan pembubaran PSHT. Namun caranya salah, dengan membuat ujaran kebencian,” papar Hendra.

Atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan dan dituntut Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

”Tersangka ini setelah kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dan apa yang diposting oleh AS ini sangat membahayakan, khususnya untuk keamanan dan ketertiban di Kalteng karena sudah menyangkut SARA. Dan menyebutkan orang tertentu serta lain sebagainya,” pungkas Hendra Rochmawan. (sho/gus)


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers