PALANGKA RAYA – Pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani kejahatan di dunia maya, terutama yang mengarah kepada ujaran kebencian yang mengarah ke unsur Suku Agama Ras dan Antaragolongan (SARA). Seperti baru-baru ini, AS yang merupakan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook Adis Ashter diringkus jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria asal Jember Provinsi Jawa Timur tersebut, ditangkap di Denpasar Bali, pada Jumat (21/2) lalu.
Dijelaskan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, ujaran kebencian yang mengarah pada SARA yang disebarkan oleh AS, berkaitan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), terhadap salah seorang warga di Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
”Pengamanan AS, berkaitan dengan tindak pidana kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantaran telah melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada SARA terhadap suatu suku,” paparnya,Senin (24/2)
Dijelaskan Hendra, ujaran kebencian yang diposting tersangka di akun fecabooknya berawal dari adanya postingan seseorang yang menuntut pembubaran PSHT dan pengeluaran oknum yang melakukan pengeroyokan tersebut.
Menanggapi postingan di medsos tersebut, AS yang mengaku dirinya merupakan anggota PSHT langsung beraksi dengan membuat postingan yang isinya mengarah pada kebencian. Ujaran kebencian yang diposting tersebut, karena dirinya mengaku tidak terima adanya tuntutan pembubaran PSHT.
”Inilah awal daripada kronologisnya, dimana yang bersangkutan itu memposting ujaran kebencian sebanyak tiga kali. Yakni pada tanggal 12 dan 13 Februari. Intinya AS ini emosi dan protes terkait tuntutan pembubaran PSHT. Namun caranya salah, dengan membuat ujaran kebencian,” papar Hendra.
Atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan dan dituntut Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
”Tersangka ini setelah kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dan apa yang diposting oleh AS ini sangat membahayakan, khususnya untuk keamanan dan ketertiban di Kalteng karena sudah menyangkut SARA. Dan menyebutkan orang tertentu serta lain sebagainya,” pungkas Hendra Rochmawan. (sho/gus)