SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Februari 2020 14:39
Tanggapi Persoalan PSHT di Facebook , Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk
DIPROSES HUKUM : AS (baju merah), pelaku penyebar ujaran kebencian yang mengarah pada SARA, setelah berhasil diamankan di Polda Kalteng, Senin (24/2).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani kejahatan di dunia maya, terutama yang mengarah kepada ujaran kebencian yang mengarah ke unsur Suku Agama Ras dan Antaragolongan (SARA). Seperti baru-baru ini, AS yang merupakan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook Adis Ashter diringkus jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pria asal Jember Provinsi Jawa Timur tersebut, ditangkap di Denpasar Bali, pada Jumat (21/2) lalu.

Dijelaskan Kabidhumas Polda  Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, ujaran kebencian yang mengarah pada SARA yang disebarkan oleh AS, berkaitan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), terhadap salah seorang warga di Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.

”Pengamanan AS, berkaitan dengan tindak pidana kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantaran telah melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada SARA terhadap suatu suku,” paparnya,Senin (24/2)

Dijelaskan Hendra, ujaran kebencian yang diposting tersangka di akun fecabooknya berawal dari adanya postingan seseorang yang menuntut pembubaran PSHT dan pengeluaran oknum yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Menanggapi postingan di medsos tersebut, AS yang mengaku dirinya merupakan anggota PSHT langsung beraksi dengan membuat postingan yang isinya mengarah pada kebencian. Ujaran kebencian yang diposting tersebut, karena dirinya mengaku tidak terima adanya tuntutan pembubaran PSHT.

”Inilah awal daripada kronologisnya, dimana yang bersangkutan itu memposting ujaran kebencian sebanyak tiga kali. Yakni pada  tanggal 12 dan 13 Februari. Intinya AS ini emosi dan protes terkait tuntutan pembubaran PSHT. Namun caranya salah, dengan membuat ujaran kebencian,” papar Hendra.

Atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan dan dituntut Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

”Tersangka ini setelah kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dan apa yang diposting oleh AS ini sangat membahayakan, khususnya untuk keamanan dan ketertiban di Kalteng karena sudah menyangkut SARA. Dan menyebutkan orang tertentu serta lain sebagainya,” pungkas Hendra Rochmawan. (sho/gus)


BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers