SAMPIT - Ada sekitar 200 koperasi yang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari jumlah tersebut, hanya 30 persen yang sudah mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
"Mengurus sertifikat NIK ini gratis, hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang salah satunya koperasi bersangkutan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) miniman selama dua tahun berturut-turut," terang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Kartina Purba, Kamis (27/2).
Selain itu, setiap tahunnya masing-masing koperasi harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepasa Dinas Koperasi dan UMKM Kotim yang disertai dengan neraca, jumlah pengurus, beserta nomor handphone, dan mengisi blangko yang sudah disediakan.
"Tidak perlu repot mengurus sampai ke Jakarta, karena di sini sudah ada operatornya. Dan untuk jumlah anggota koperasi perempuan dan laki-laki harus dipisah," ucapnya.
Disebutkannya juga bahwa NIK hanya berlaku satu tahun, sehingga koperasi yang bersangkutan harus selalu mengupdate data setiap tahun agar NIK terus aktif.
"Kalau tidak update atau tidak melakukan RAT lagi setelah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis nama koperasi tersebut akan terhapus di dalam sistem kita. Karena saat koperasi menyerahkan LPJ dan juga kepengurusan itu langsung dimasukkan ke dalam sistem," tandasnya.
Sedangkan untuk koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK, mereka akan kesulitan untuk melakukan kerjasama dengan mitra.
"Untuk itu perlu adanya sertifikat NIK. Memang masih ada yang bisa kerjasama tanpa sertifikat NIK, namun jarang. Sertifikat NIK ini juga menyangkut badan hukum atau kelegalan suatu koperasi," tutupnya. (dia/yit)