SAMPIT - Anggota Kelompok Tani Simpei Pambelum bersama dengan Kepala Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan swasta yang sedang menggarap lahan sengketa. Penghentikan ini merupakan puncak kemarahan warga kepada pihak perusahaan.
Warga menghampiri alat berat yang sedang menggusur tanam tumbuh berupa kelapa sawit. Ada juga yang menghampiri pengamanan dari perusahaan untuk menyampaikan tujuan mereka.
Meski begitu, aksi kelompok tani masih bisa dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan antara pihak pengamanan yang dikerahkan perusahaan dengan kelompok tani.
Kedatangan warga ini disambut langsung Humas PT SSP yang disebut-sebut menjadi penggarap lahan tersebut. Di tempat itu koordinator penggarap lahan Ibnu dan puluhan petugas keamanan perusahaan sedang berjaga. Ibnu mengaku sebagai koordinator lapangan yang bertanggung jawab atas seluruh penggarapan yang dilakukan pihaknya. Dia mengaku orang yang dipercayakan Alam yang juga petinggi perusahaan.
"Saya disuruh Pak Alam di sini, kita jaga di sini, untuk mengamankan aktivitas pembukaan lahan, supaya tidak terjadi apa-apa, " ucapnya.
Selain menyebut nama Alam, nama lain yang diakui memerintahkan mereka menggarap lahan itu yakni Irawan, di mana keduanya merupakan petinggi di PT SSP.
Saat ditanyakan soal dasar mereka bisa menggarap itu, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkannya. Bahkan saat ditanya awalnya perusahaan apa penggarap lahan itu, Ibnu tidak mau mengungkapkannya.
Karena di situ sudah ada Humas PT SSP, Kadir dan Umpung serta petugas keamanan dari PT SSP, Ibnu tidak bisa lagi menutupinya. Dia mengakui penggarapan itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. "Kami di sini karena disuruh perusahaan jaga, makanya kami ke sini," katanya.
Ibnu mengaku tidak banyak mengetahui soal perizinan karena hanya diperintahkan untuk ada di lokasi itu. "Akan saya sampaikan nanti dengan Pak Alam," tegas Ibnu.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Raya Seleksi meminta agar penggarapan lahan kelompok tani itu segera dihentikan. Karena mengacu dengan Perda pemekaran Desa Nomor 39 Tahun 2006 dan Perda Pemekaran Kecamatan Nomor 10 Tahun 2003, lokasi yang digarap perusahaan masuk wilayah adminitrasi Desa Bukit Raya.
Seleksi berharap persoalan yang sudah dilaporkan di Polda Kalteng itu segera diproses agar ada titik temu dan lahan yang diserobot itu dikembalikan kepada kelompok tani.
"Kami juga turut menyayangkan kenapa jalan milik warga ini diputus, ini sepertinya mereka sengaja memancing supaya warga emosi dan melakukan tindakan kriminal, beruntung warga tidak terpancing dan emosi," tegasnya.
Kades mengingatkan agar warga jangan sesekali berbuat anarkis. “Saya ingatkan jangan anarkis,” kata dia.
Senada yang diungkapkan Supendi, secara tegas dirinya meminta agar kegiatan penggarapan dihentikan, sesuai kesepakatan saat bermediasi dengan pihak humas perusahaan dan koordinator lapangan.
"Mereka tadi bersedia menghentikan aktivitas dan mengikuti proses hukum di Polda Kalteng, apa yang kami curigai selama ini benar, kalau disinyalir atau diduga perusahaan yang menggarap lahan ini," tegas Ketua Kelompok Tani Simpei Pambelum itu.
Menurutnya, perusahaan harus segera membuka kembali jalan yang dibuat kelompok tani yang mereka putus. Mereka melihat pihak perusahaan sengaja membenturkan mereka dengan pihak pengamanan perusahaan yang juga keluarga mereka itu. Berkaitan dengan pemutusan jalan kelompok tani pun sengaja dilakukan untuk memancing warga anarkis. Ketika itu terjadi, warga akan dijerat tindak pidana.
"Kembalikan jalan itu seperti semula dan kembalikan lahan kami, di mana lagi kami bergantung hidup kalau lahan kami diambil. Sampai di manapun, akan kami pertahankan," tandasnya. (ang/yit)